BAGANSIAPIAPI (RIAUPOS.CO) - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) menetapkan besaran zakat fitrah tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi.
Dari ketetapan itu diketahui besaran zakat fitrah perjiwa bervariasi berdasarkan harga besar yang biasa dikonsumsi masyarakat dimana terendah Rp32 ribu lebih per jiwa dan tertinggi mencapai Rp40 ribu per jiwa.
Hal itu diungkapkan Kakan Kemenag Rohil H Khairul, Jumat (27/2/2026) di Bagansiapiapi.
Diketahui dari surat ketetapan dalam surat edaran tentang qimat (nilai) zakat fitrah yang ditujukan kepada Kantor Urusan Agama (KUA) kecamatan se-Rohil, lembaga amil zakat, pengurus masjid dan musala, serta Unit Pengumpul Zakat (UPZ) se-Kabupaten Rohil.
"Zakat fitrah tersebut setara dengan 1 sha atau sekitar 2,5 kilogram beras per jiwa," kata Khairul. Mengacu pada ketentuan tersebut, jika dikonversikan dalam bentuk uang maka disesuaikan dengan harga beras yang berlaku di pasaran di daerah.
Diketahui berdasarkan harga beras rata-rata di Rohil, maka untuk beras Cap Payung senilai Rp38.500 perjiwa, beras mahkota sebesar Rp35ribu perjiwa, Cap Kuku Balam Rp38.750 perjiwa, Sri Kuning Rp40ribu perjiwa, dan SPHP sebesar Rp32.750 perjiwa.
Diterangkan Kakan Kemenag Rohil, penetapan nilai tersebut mengacu pada harga pasar daerah yang bersumber dari data instansi perdagangan setempat guna menjaga keseragaman pelaksanaan zakat fitrah di seluruh wilayah kabupaten.
"Untuk pengumpulan dan pendistribusian zakat fitrah agar dilaksanakan melalui lembaga resmi seperti Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), lembaga amil zakat, serta Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di masjid maupun musala," katanya.
Ditambahkan terkait batas akhir penyampaian laporan pelaksanaan zakat fitrah hingga 8 Syawal 1447 H atau 27 Maret 2026. (fad)
Editor : M. Erizal