Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Gaji PPPK Paruh Waktu dan TPP ASN Dibayarkan Jelang Libur Lebaran

Zulfadli • Minggu, 15 Maret 2026 | 18:10 WIB

 

Plt Kepala BPKAD Rohil H Sarman Syahroni ST MIP
Plt Kepala BPKAD Rohil H Sarman Syahroni ST MIP

BAGANSIAPIAPI (RIAUPOS.CO) - Kurang dari sepekan memasuki hari raya Idulfitri 1447 Hijriah/2026 M, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rokan Hilir (Rohil) mulai merealisasikan pembayaran sejumlah hak pegawai.

Diantaranya penyaluran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu, petugas kebersihan, penjaga malam, sopir, cleaning service (CS), hingga Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN).

Hal itu diungkapkan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Rohil, H Sarman Syahroni ST MIP, Ahad (14/3/2026) di Bagansiapiapi.

Sarman mengatakan, kondisi keuangan daerah saat ini telah memungkinkan untuk merealisasikan pembayaran tersebut.

“Untuk gaji PPPK paruh waktu, penjaga malam, sopir dan cleaning service dibayarkan satu bulan yakni untuk Februari. Sedangkan petugas kebersihan dibayarkan dua bulan sekaligus selain itu TPP ASN juga dibayarkan satu bulan,” katanya.

Ia menambahkan, kebijakan ini merupakan bentuk komitmen kepala daerah dalam memastikan hak para pegawai terpenuhi, terlebih dalam menghadapi kebutuhan menjelang lebaran.

Sarman menegaskan guna percepatan pencairan gaji tersebut juga bergantung pada kelengkapan administrasi dari masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Menurutnya, OPD yang telah menyerahkan dokumen administrasi berupa Surat Perintah Pembayaran (SPP) dan Surat Perintah Membayar (SPM) ke BPKAD dapat segera memproses pencairan gaji.

“OPD yang sudah menyerahkan dokumen SPP dan SPM ke BPKAD bisa langsung direalisasikan pembayarannya. Jika belum diserahkan, tentu akan terjadi keterlambatan. Karena itu kami harapkan kerjasama dari setiap OPD,” katanya.

Ia juga meminta OPD yang belum melengkapi administrasi pencairan gaji agar segera menyiapkan dokumen yang dibutuhkan, mengingat waktu yang tersisa menjelang Idul Fitri tidak lama lagi dimana sesuai dengan ketentuan untuk masa kerja efektif pada ramadan/lebaran kali ini hingga Selasa (18/3/2026) lusa, dan setelah itu memasuki liburan lebaran Idul Fitri. (fad)

Editor : M. Erizal
#pemkab rohil #pembayaran gaji pppk #tpp asn