Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Dishub Rohul Berlakukan Sanksi untuk Truk ODOL

E
Penulis: Engki Prima Putra❯
Photo
Photo

PASIRPENGARAIAN (RIAUPOS.CO) - SETELAH lebih dari sebulan melakukan sosialisasi terkait Surat Edaran (SE) Bupati Rohul Nomor 97.43 Tahun 2025 tentang Pedoman Transportasi Angkutan Barang di Jalan, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) pada November ini, resmi memberlakukan sanksi bagi kendaraan jenis tronton dan truk yang kedapatan melebihi muatan sumbu terberat (MST) di ruas jalan kabupaten.


Advertisement

Kendaraan tronton dan truk bermuatan lebih (overload), telah dilarang melintas di jalan kabupaten yang memiliki klasifikasi kelas III dengan MST maksimal 8 ton. Kebijakan ini ditegaskan sebagai langkah menjaga ketertiban lalu lintas serta melindungi infrastruktur jalan daerah yang dibangun dengan anggaran besar dari APBD Rohul.

Plt Kepala Dishub Rohul Minarli Ismail SP saat dikonfirmasi Riau Pos, Kamis (20/11) membenarkan pihaknya telah memberlakukan sanksi kepada para sopir dan pelaku usaha angkutan barang yang melintas di ruas jalan kabupaten dengan MST melebihi kapasitas 8 ton sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.

’’Setelah lebih sebulan sosialiasi dan edukasi secara masif SE Bupati Rohul itu, kita sudah mulai berlakukan sanksi kepada pengendara tronton dan truk yang melintasi jalan kabupaten dengan muatan melebihi kapasitas jalan,’’ ujarnya.

Advertisement

Sekretaris Dishub Rohul itu menegaskan, sanksi yang diterapkan kepada pengendara tronton, truk baik yang mengangkut sirtu, tandan buah segar (TBS) sawit meliputi tilang di tempat, penahanan STNK, pengganti surat tilang untuk proses pengadilan serta tindakan putar balik bagi kendaraan yang terjaring razia.

‘’Kendaraan yang melanggar akan dihentikan dan tidak boleh melintas. Jika terbukti melebihi MST 8 ton, langsung ditilang dan diarahkan putar balik,’’ tegasnya.(hen)

Laporan ENGKI PRIMA PUTRA, Pasirpengaraian

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Riau PosIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Advertisement
Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer