Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

70 Persen DBH PBB P2 Diberikan ke Desa

T
Penulis: Tim Redaksi❯
Bupati Rohul Anton didampingi Wabup Rohul H Syafaruddin Poti menyerahkan penghargaan kepada Kades Mahato Firiadi, atas realisasi PBB P2 tertinggi se-Rohul tahun 2025 dalam acara penyerahan SPPT PBB P2 di Convention Hall Islamic Center Rohul, baru baru ini. (Foto Dinas Kominfo Rohul)
Bupati Rohul Anton didampingi Wabup Rohul H Syafaruddin Poti menyerahkan penghargaan kepada Kades Mahato Firiadi, atas realisasi PBB P2 tertinggi se-Rohul tahun 2025 dalam acara penyerahan SPPT PBB P2 di Convention Hall Islamic Center Rohul, baru baru ini. (Foto Dinas Kominfo Rohul)

Advertisement

 

RIAUPOS.CO - Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu (Pemkab Rohul) terus mendorong optimalisa­si penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2026. Sebagai bentuk motivasi kepada pemerintah desa dan kelurahan, Pemkab Rohul mengembalikan Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar 70 persen dari realisasi penerimaan PBB-P2 untuk mendukung pembangunan di desa.

Kebijakan tersebut untuk memacu semangat peme­rintah desa dan kelurahan se-Kabupaten Rohul dalam mengintensifkan pemungutan pajak, sekaligus mendata potensi objek pajak baru yang selama ini belum tergarap.

Advertisement

Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Rohul Zulheri SE MSi saat dikonfirmasi Riau Pos, Ahad (17/5), menjelaskan, target Pendapatan Asli Daerah (PAD) sektor PBB-P2 tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp18 miliar. 

Dirinya mengaku optimistis dapat terealisasi 100 persen hingga akhir tahun dengan adanya komitmen bersama dari para camat, lurah dan kades beserta jajaran dalam mengoptimalkan penerimaan daerah.

Advertisement

Di samping tumbuhnya kesadaran masyarakat membayar pajak, kita optimistis target PAD sektor PBB-P2 tahun ini dapat terealisasi,” pungkasnya.

Untuk mencapai target tersebut, Pemkab Rohul telah menyerahkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB-P2 kepada kades dan lurah se-Rohul. Dengan harapan SPPT tersebut sampai kepada wajib pajak.

Menurut Zulheri, kebijakan pengembalian DBH realisasi PBB P2 sebesar 70 persen kepada desa dan kelurahan bertujuan untuk mendukung keberlanjutan pembangunan di daerah masing-masing.

“DBH dari realisasi pene­rimaan PBB-P2 yang dicapai desa atau kelurahan, 70 persen dikembalikan ke desa untuk kelanjutan pemba­ngunan. Sedangkan 30 per­sen disetorkan ke kas daerah,” jelasnya.

Sekretaris Bapenda Rohul itu meminta pemerintah desa dan kelurahan se Rohul diminta mengintensifkan pemungutan serta mendata potensi PBB-P2 baru yang belum tergarap selama ini. Selain camat, lurah dan kepala desa meningkatkan koordinasi dan sosialisasi kepada masyarakat terkait kewajiban membayar PBB-P2.

Advertisement
Editor : Arif Oktafian
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Riau PosIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Advertisement

Artikel Terkait

Sekdaprov Riau Ajak Sinergi Lintas Sektor DBH Sawit Jadi Penggerak Ekonomi Daerah

Sekdaprov Riau Ajak Sinergi Lintas Sektor DBH Sawit Jadi Penggerak Ekonomi Daerah

Sekdaprov Riau dorong sinergi lintas sektor agar DBH Sawit mampu jadi penggerak ekonomi dan pembangunan daerah.

TKD Meranti 2027 Kembali Dipangkas Pusat Rp19,46 M, Rp14,13 M di Antaranya Kurang Bayar DBH 2024

TKD Meranti 2027 Kembali Dipangkas Pusat Rp19,46 M, Rp14,13 M di Antaranya Kurang Bayar DBH 2024

Alokasi Transfer ke Daerah (TKD) yang diterima Meranti Rp835,19 miliar, turun Rp19,46 miliar dibanding pagu terbaru 2026 sebesar Rp854,65 M

Dana DBH Rp114,7 M untuk Meranti Masih Tunda Salur

Dana DBH Rp114,7 M untuk Meranti Masih Tunda Salur

Meranti masih menunggu Rp114,74 miliar dana DBH tunda salur setelah pemerintah pusat merealisasikan pembayaran Rp22,47 miliar pada Agustus 2

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer