
RIAUPOS.CO - Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu (Pemkab Rohul) terus mendorong optimalisasi penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2026. Sebagai bentuk motivasi kepada pemerintah desa dan kelurahan, Pemkab Rohul mengembalikan Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar 70 persen dari realisasi penerimaan PBB-P2 untuk mendukung pembangunan di desa.
Kebijakan tersebut untuk memacu semangat pemerintah desa dan kelurahan se-Kabupaten Rohul dalam mengintensifkan pemungutan pajak, sekaligus mendata potensi objek pajak baru yang selama ini belum tergarap.
Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Rohul Zulheri SE MSi saat dikonfirmasi Riau Pos, Ahad (17/5), menjelaskan, target Pendapatan Asli Daerah (PAD) sektor PBB-P2 tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp18 miliar.
Baca Juga: Ramaikan Operasi Pasar Jelang Iduladha 1447 H di 5 Kecamatan Rohul, Ini Jadwal Lengkapnya
Dirinya mengaku optimistis dapat terealisasi 100 persen hingga akhir tahun dengan adanya komitmen bersama dari para camat, lurah dan kades beserta jajaran dalam mengoptimalkan penerimaan daerah.
Di samping tumbuhnya kesadaran masyarakat membayar pajak, kita optimistis target PAD sektor PBB-P2 tahun ini dapat terealisasi,” pungkasnya.
Untuk mencapai target tersebut, Pemkab Rohul telah menyerahkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB-P2 kepada kades dan lurah se-Rohul. Dengan harapan SPPT tersebut sampai kepada wajib pajak.
Menurut Zulheri, kebijakan pengembalian DBH realisasi PBB P2 sebesar 70 persen kepada desa dan kelurahan bertujuan untuk mendukung keberlanjutan pembangunan di daerah masing-masing.
“DBH dari realisasi penerimaan PBB-P2 yang dicapai desa atau kelurahan, 70 persen dikembalikan ke desa untuk kelanjutan pembangunan. Sedangkan 30 persen disetorkan ke kas daerah,” jelasnya.
Sekretaris Bapenda Rohul itu meminta pemerintah desa dan kelurahan se Rohul diminta mengintensifkan pemungutan serta mendata potensi PBB-P2 baru yang belum tergarap selama ini. Selain camat, lurah dan kepala desa meningkatkan koordinasi dan sosialisasi kepada masyarakat terkait kewajiban membayar PBB-P2.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




