
PASIRPENGARAIAN (RIAUPOS.CO) - PEMBANGUNAN fisik Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP/KDKMP) di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) terus berjalan. Dari total 145 KDMP yang direncanakan dibangun, terdiri atas 139 desa dan 6 kelurahan tersebar 16 kecamatan, namun hanya 128 unit yang memenuhi persyaratan administrasi dan lokasi pembangunan.
Dari 128 KDMP tersebut, sebanyak 65 unit telah rampung dibangun 100 persen dan dilakukan verifikasi dan validasi oleh tim daerah. Hanya saja, untuk penyelesaian berita acara verifikasi dan validasi (BA verval) masih harus dikebut, guna memastikan kesiapan gerai sebelum dinyatakan layak beroperasi oleh Kementerian Koperasi.
Kepala Dinas Koperasi, UKM, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Diskop UKM Nakertrans) Rohul, Suparno SHut MM menjelaskan, penyelesaian pembangunan fisik harus diikuti dengan penuntasan tahapan verval. Dokumen BA verval menjadi bagian penting untuk menentukan status kelayakan gerai berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan.
Baca Juga: 3.504 Lamaran Masuk untuk 1.295 Lowongan, 22 Perusahaan Besar Tak Ikut Job Fair Rohul, Ini Daftarnya
‘’Hasil rapat evaluasi hari ini (Senin, red), baru sekitar 15 dari 65 KDMP di Rohul yang telah selesai penyusunan BA verval. Kita menggesa BA verval 50 KDMP lagi. Sementara 63 KDMP lainnya masih dalam tahap pembangunan fisik dengan progres berkisar 85 hingga 90 persen,’’ ungkap Suparno menjawab Riau Pos, Senin (19/10).
Menurutnya, Tim Verval daerah saat ini mempercepat pemeriksaan lapangan dan penyelesaian dokumen untuk penyunan BA Verval. Proses tersebut, selain Diskop UKM Nakertrans juga melibatkan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (PMPD) serta Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Rohul.
Suparno menjelaskan, verval lapangan, tujuannya untuk memeriksa kesiapan fisik bangunan, kelengkapan administrasi serta fasilitas pendukung operasional gerai. Di antaranya ketersediaan listrik, etalase, pendingin ruangan atau AC dan sarana penunjang lainnya.
Pemkab Rohul, tegas Suparno, mendukung percepatan program strategis nasional (PSN) tersebut, melalui penyediaan lahan, pendampingan pelaksanaan vervalserta fasilitasi kelengkapan administrasi dan legalitas koperasi, termasuk pengesahan badan hukum melalui Administrasi Hukum Umum (AHU).(hen)
Laporan ENGKI PRIMA PUTRA, Pasirpengaraian
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




