PASIRPENGARAIAN (RIAUPOS.CO) -- Aksi transaksi narkoba yang kerap meresahkan warga Desa Kepenuhan Hilir, Kecamatan Kepenuhan, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), akhirnya berhasil diungkap aparat kepolisian. Seorang kurir sabu berinisial JP (29), warga Desa Dayo, Kecamatan Tandun akhir ditangkap jajaran Polsek Kepenuhan setelah kedapatan membawa narkotika jenis sabu seberat 11,92 gram.
Penangkapan pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika ini, dilakukan Senin (15/9/2025) setelah Polsek Kepenuhan menerima laporan dari masyarakat tentang aktivitas mencurigakan keluar masuk kampung kurir narkoba di wilayah Desa Kepenuhan Hilir. Menindaklanjuti informasi itu, polisi melakukan penyelidikan mendalam dan berhasil memancing pelaku lewat undercover buy.
"Pelaku kita amankan setelah tim berpura-pura menjadi pembeli dan berhasil memancingnya untuk mengantarkan sabu ke Desa Kepenuhan Hilir," ungkap Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra SIK MSi melalui Kapolsek Kepenuhan Iptu Refly Setiawan Harahap SH kepada Riaupos.co, Selasa (16/9/2025).
Dalam penangkapan tersebut, lanjut mantan Paur Humas Polres Rohul itu, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu plastik klip berisi sabu dengan berat kotor 11,92 gram, uang tunai Rp435 ribu, satu ponsel, 1 dompet warna cokelat serta satu unit mobil warna merah tanpa plat nomor yang digunakan pelaku.
"Saat ini, tersangka JP beserta barang bukti sudah kita amankan di Mapolsek Kepenuhan untuk proses hukum lebih lanjut," ujarnya.
Refly menegaskan, penyidik Polsek Kepenuhan akan terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas. "Kami tidak akan berhenti di sini. Jaringan ini akan terus kami kejar hingga tuntas," tegasnya.
Ia mengimbau masyarakat di Kecamatan Kepenuhan, agar selalu waspada dan berperan aktif bersama-sama Polri dalam pemberantasan narkoba. "Informasi dari masyarakat sangat penting untuk memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah hukum Kecamatan Kepenuhan," tutup mantan Kanit III Satreskrim Polres Rohul itu.
Editor : Rinaldi