PASIRPENGARAIAN (RIAUPOS.CO) --Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rokan Hulu (Rohul) melalui Bidang Penelitian dan Inovasi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), secara resmi memulai rangkaian Pengukuran Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah (IPKD) Tahun Anggaran 2024, Tahun Ukur 2025 dengan menargetkan capain skor lebih baik dari tahun sebelumnya.
Langkah ini menjadi upaya strategis Pemkab Rohul untuk meningkatkan kualitas tata kelola keuangan daerah yang sejalan dengan adanya pembaruan pedoman IPKD yang diterbitkan Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Kepala Bappeda Rohul Drs H Yusmar MSi menjawab Riaupos.co, Selasa (25/11/2025) menjelaskan, IPKD merupakan instrumen nasional untuk mengukur kemampuan pemerintah daerah menerapkan prinsip transparansi, akuntabilitas, efisiensi dan efektivitas dalam pengelolaan keuangan publik. Dimulai dari perencanaan hingga hasil audit laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD).
Sebagai tindak lanjut regulasi terbaru, lanjutnya, Pemkab Rohul telah mengikuti Sosialisasi Nasional Pengukuran IPKD Tahun Anggaran 2024 Tahun Ukur 2025 yang digelar BSKDN Kemendagri. Pada kesempatan itu disampaikan sejumlah pembaruan penting, termasuk penyederhanaan dokumen pada dimensi transparansi keuangan daerah.
"Pemerintah daerah kini diwajibkan mengunggah seluruh dokumen perencanaan, penganggaran, pelaksanaan anggaran, pertanggungjawaban hingga laporan audit ke website resmi dan dokumen harus dapat diakses publik, maksimal 30 hari sejak ditetapkan," ujarnya.
Mantan Kadis Kominfo Rohul itu menyebutkan, terdapat perubahan signifikan pada indikator mandatory spending, yakni batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen dari total belanja daerah (di luar tunjangan guru dari transfer pusat) serta alokasi belanja infrastruktur minimal 40 persen.
Sementara pada indikator Standar Pelayanan Minimal (SPM), penilaian kini tidak hanya menilai kecukupan anggaran, tetapi juga capaian output layanan dasar. Bahkan, kata Yusmar, beberapa indikator lama juga dihapus, seperti penyerapan belanja tak terduga dan solvabilitas layanan pada dimensi kondisi keuangan daerah.
Perubahan lainnya yaitu metode penghitungan skor kini menggunakan skoring langsung untuk menghasilkan nilai yang lebih objektif. Hasil akhir kemudian diklasifikasikan ke dalam lima kategori kemampuan keuangan daerah yakni sangat tinggi, tinggi, sedang, rendah dan sangat rendah.
Sebagai persiapan pengukuran, tegasnya, Tim IPKD Rohul telah mengumpulkan dan memverifikasi dokumen dari seluruh perangkat daerah. Bappeda Rohul berkoordinasi dengan BPKAD, Inspektorat serta OPD teknis untuk memastikan seluruh dokumen yang menjadi sumber penilaian berada dalam kondisi lengkap dan valid.
"Seluruh data mulai dari RPJMD, RKPD, KUA-PPAS, APBD Murni, Perubahan Anggaran, Realisasi Keuangan, LKPJ hingga opini BPK tiga tahun terakhir sudah diinput ke portal resmi IPKD," jelasnya.
Termasuk dokumen pendukung seperti Lakip, DPA, RUP, laporan SPM, dan laporan BUMD juga telah dipersiapkan sesuai persyaratan BSKDN. Selain sebagai bahan penilaian, berbagai dokumen tersebut juga menjadi basis penilaian transparansi melalui keterbukaan informasi pada website resmi Pemkab Rohul.
Sebagai informasi, kata Yusmar, pada Pengukuran IPKD Tahun 2024 berdasarkan SK Mendagri Nomor 900.1.15.3-372 Tahun 2024, Pemkab Rohul memperoleh nilai B dengan indeks 81,1507. Masuk kategori kemampuan keuangan daerah rendah. Capaian ini meningkat dari tahun sebelumnya yang berada pada angka 80,3591.
"Pengukuran IPKD bukan sekadar pemenuhan kewajiban regulasi, tetapi menjadi sarana evaluasi internal untuk memperbaiki kualitas tata kelola keuangan daerah. Hasil pengukuran ini akan menjadi dasar dalam menyusun strategi peningkatan perencanaan, penganggaran serta efektivitas pengawasan di tahun-tahun mendatang," tegasnya.
Yusmar mengaku optimis dengan penguatan perencanaan berbasis data, efisiensi penganggaran serta koordinasi lintas perangkat daerah yang semakin baik, Pemkab Rohul dapat meraih skor IPKD yang lebih tinggi pada tahun ini maupun tahun berikutnya.
Editor : Rinaldi