PASIRPENGARAIAN - LAYANAN administrasi kependudukan (adminduk) di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) kini semakin cepat. Melalui Forum Konsultasi Publik yang digelar Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Rohul, disepakati untuk waktu penyelesaian dokumen adminduk yang sebelumnya 5 hari kerja kini dipangkas menjadi hanya 3 hari kerja, tergantung kondisi jaringan internet saat itu.
Keputusan ini merupakan langkah konkrit pemerintah daerah di bawah kepemimpinan Bupati Rohul Anton ST MM dan Wakil Bupati H Syafaruddin Poti SH MM untuk meningkatkan kualitas layanan adminduk kepada masyarakat di 16 kecamatan.
Plt Kepala Disdukcapil Rohul H Fhatanalia Putra didampingi Sekretaris Hj Neni Handayani SSos MIp kepada Riau Pos, Kamis (27/11) menyampaikan forum yang dihadiri perwakilan OPD, perguruan tinggi swasta, organisasi profesi, ormas tersebut menjadi wadah untuk menghimpun beragam masukan dari masyarakat dan stakeholder terkait penyempurnaan pelayanan adminduk di Disdukcapil Rohul.
Menurutnya, hasil FKP evaluasi standar pelayanan administrasi kependudukan ini, menjadi acuan penting dalam menetapkan kebijakan peningkatan kualitas pelayanan. Forum juga memberikan banyak masukan untuk memperbaiki produk layanan dan meningkatkan mutu pelayanan administrasi kependudukan di Kantor Disdukcapil maupun di Kantor UPTD Kecamatan.
‘’Masyarakat pada prinsipnya menginginkan layanan yang cepat, sesuai standar dan didukung dengan fasilitas pelayanan yang nyaman. Karena itu, Disdukcapil segera menindaklanjuti setiap permasalahan yang dihadapi masyarakat agar kualitas 43 layanan adminduk dapat terus meningkat ke depannya,’’ ujar H Fhatanalia yang juga menjabat sebagai Asisten 1 Setdakab Rohul itu.
Selain itu, lanjutnya, Disdukcapil Rohul berkomitmen melakukan inovasi guna mempermudah proses layanan serta menjadikan rencana aksi hasil forum sebagai pedoman dalam memberikan pelayanan administrasi kependudukan secara paripurna seperti Pecel Desa (pencetakan langsung adminduk di desa), Sesuli Banja (Setiap Kelahiran di Fasilitas Kesehatan Bawa Pulang Akta Kelahiran, Kartu Keluarga dan KIA) serta pelayanan bersama KUA.(hen)
Laporan ENGKI PRIMA PUTRA, Pasirpengaraian
Editor : Arif Oktafian