PASIRPENGARAIAN (RIAUPOS.CO)-Terhitung Januari 2026, Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Rokan Hulu Jaya (RHJ) resmi memberlakukan tarif retribusi jasa usaha atas penyedian tempat khusus parkir di luar badan jalan. Penerapan tarif ini mengacu Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rokan Hulu Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hulu Nomor 9 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Pemberlakuan tarif parkir khusus di Pasar Modern Pasirpengaraian milik usaha BUMD Rohul tersebut, dilakukan sebagai bagian dari upaya penataan sistem perparkiran yang lebih tertib, transparan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sekaligus untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Rohul.
Berdasarkan Perda tersebut, besaran tarif parkir yang berlaku untuk setiap satu kali parkir yakni Kendaraan roda dua sebesar Rp2.000, Kendaraan roda tiga sebesar Rp4.000, Kendaraan roda empat sebesar Rp5.000 dan Kendaraan roda enam sebesar Rp8.000
Baca Juga: Ratusan Warga dan Mahasiswa Tuntut THM New Paragon Ditutup Terkait Dugaan Pesta Waria di Sana
Direktur Utama Perumda RHJ Imran Tambusai SE MM menyampaikan pihaknya mengoptimalkan penerimaan pendapatan dari pengelolaan Pasar Modern Pasirpengaraian, untuk menutupi operasional dan gaji karyawan pada tahun ini.
Sehubungan dengan telah disetorkan dana penyertaan modal Perumda RHJ sebesar Rp34.587.000.000 ke Kas Daerah (Kasda) Kabupaten Rohulkan Hulu (Rohul) pada 2 Januari lalu. Sehubungan telah disahkannya Perda Nomor 6 Tahun 2025 tentang penarikan penyertaan modal pada Perumda RHJ.
Imran mengaku Perumda RHJ akan memaksimalkan unit usaha Pasar Modern dan membuka unit usaha baru bekerjasama dengan pihak perusahaan dan pihak swasta untuk mendapatkan penghasilan BUMD Rohul per bulannya.
Selain kios-kios yang berada di lantai 1 (Satu) Pasar Modern disewakan untuk dijadikan perkantoran oleh pihak perusahaan, Alfamart, UMKM, Travel Haji dan Umrah, Perumda RHJ akan membuka usaha Rohul Pangan Mandiri dengan harga dibawah harga pasar serta mengembangkan dan meningkatkan pemasaran Baju Batik Rohul.
Imran mengaku, pajak parkir di Pasar Modern Pasirpengaraian salah satu potensi penerimaan pendapatan untuk menutupi biaya operasional. Sehingga perlu penerapan tarif parkir sesuai Perda Nomor 1 Tahun 2025, yang bertujuan memberikan kepastian hukum, baik bagi masyarakat pengguna jasa parkir maupun bagi petugas parkir di lapangan.
Namun untuk pengunjung Alfamart yang parkir di Pasar Modern Pasirpengaraian gratis, dengan syarat karcis parkir ada stempel dari pihak Alfamart.
“Mulai tahun 2026, seluruh pemungutan tarif parkir yang dikelola Perumda RHJ akan mengikuti ketentuan Perda Nomor 1 Tahun 2025. Ini dilakukan agar pengelolaan parkir berjalan lebih tertib, transparan dan akuntabel,” ujarnya.
Imran Tambusai menjelaskan, tarif parkir tersebut berlaku pada lokasi-lokasi parkir yang berada di Pasar Modern Pasirpengaraian.
''Masyarakat dan pengunjung Pasar Modern Pasirpengaraian diimbau untuk memastikan menerima karcis parkir resmi sebagai bukti pembayaran retribusi.Dengan diberlakukannya tarif parkir sesuai Perda ini, Perumda RHJ mampu memberikan kontribusi positif terhadap pendapatan daerah guna mendukung pembangunan di Kabupaten Rohul,'' tutupnya.(epp)
Editor : Edwar Yaman