PASIRPENGARAIAN (RIAUPOS.CO) -- Kasus menonjol terjadinya bentrokan berdarah antar dua kelompok Pam Swakarsa di lahan perkebunan sawit eks PT Berkat Satu, Dusun IV Rintis, Desa Sontang, Kecamatan Bonai Darussalam, Kabupaten Rohul mengakibatkan 7 orang korban, satu diantaranya meninggal dunia ternyata menjadi atensi Polda Riau.
Penyidik Polres Rokan Hulu secara resmi telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus penyerangan antar kelompok Pam Swakarsa di lahan perusahan perkebunan kelapa sawit yang telah disita Satgas PKH yang kini dikelola PT Nusantara Sawit Mazuma selaku pihak Kerja Sama Operasi (KSO) PT Agrinas Palma Nusantara.
Dari kelima tersangka tersebut, tiga orang telah diamankan, sementara dua lainnya masih berstatus daftar pencarian orang (DPO). Ketiga tersangka yang telah ditangkap masing-masing berinisial SG, OH, dan HL.
Sedangkan dua tersangka lainnya yang masih buron berinisial AL dan JL. Kelima tersangka diketahui bukan warga Kabupaten Rokan Hulu, melainkan berasal dari Pekanbaru dan Nias yang telah mengganggu situasi kamtibmas di wilayah hukum Kabupaten Rohul.
Hal itu terungkap dalam konfrensi pers yang dipimpin Wakapolda Riau Berigjen Pol Dr Hengki Haryadi SIK MSi didampingi Kapolres Rohul AKBP Emil Eka Putra SIK MSi dan KBO Satreskrim Polsek Tambusai Utara Ipda Ali bertempat di Mapolres Rohul, Selasa (10/2/2026) petang.
Dengan memperlihatkan puluhan barang bukti yang telah diamankan berupa 30 bilah parang, batu, kayu diberi paku, tameng rotan dan BB lainnya sebagai instrumental alat kejahatan, tanpa menghadirkan para tersangka yang telah diamankan di Rutan Mapolres Rohul.
Di hadapan puluhan wartawan, Wakapolda Riau Brigjen Pol Hengki Haryadi menjelaskan kehadiranya diperintahkan secara khusus oleh Kapolda Riau untuk melakukan penyelesaian kasus menonjol yang terjadi di Polres Rohul.
Konflik lahan yang telah terjadi sekian kalinya di wilayah hukum Polda Riau khususnya tata kelola KSO perkebunan telah ada puluhan korban luka ringan dan luka berat. Baru-baru ini, 6 korban dan satu orang meninggal dunia di wilayah hukum Polres Rohul.
"Kasus ini menjadi atensi kita semua. Bahwa konflik tidak boleh lagi terjadi di wilayah hukum Polda Riau umumnya, khusus Polres Rohul ini," tegas Brigjen Pol Hengki.
Ia mengaku, telah diskusi dengan penyidik dan koordinasi bersama Kapolres Rohul. "Atas perintah Kapolda Riau, kita mengirimkan tim untuk memback-up penyidikan dan pengejaran terhadap pelaku-pelaku yang telah menimbulkan kerasahan masyarakat dan ganguan Kamtibmas di wilayah hukum Polda Riau umumnya, khususnya Polres Rohul," tegasnya.
Dia menekankan kepada Kapolres Rohul, penegakan hukum terhadap para pelaku agar bisa menimbuklkan efek jera, baik pelaku saat ini maupun secara umum secara generalis, sehingga kasus serupa tidak terulang lagi oleh kelompok Pam Swakarya yang bukan dari masyarakat Rohul.
Dalam artian, bagaimana hukum ditegakkan, baik kepastian hukum, rasa keadilan dan pemamafaat dari penegakan hukum itu sendiri terhadap situasi kamtibmas maupun menciptakan kamtibmas dari penagakan hukum yang dilakukan.
"Saya tekankan, Kapolres Rohul dan jajaran, beri pelaku hukuman yang maksimal, sebagai efek jera agar tidak terjadi lagi kasus berulang di wilayah hukum Polda Riau. Selain terapkan pasal ancaman maksimal 12 tahun. Kami minta tambahkan pasal yang baru, setiap orang melakukan penyerangan, dengan adanya kejadian bukti digital diketahui bawah telah terjadi segerombolan orang mendatangi kelompok tertentu, kemudian hanya dihukum 5 orang itu tidak akan memberikan efek jera. Semua yang melakukan penyerangan kami harapkan untuk dilakukan penangkapan. Termasuk siapa yang menyuruh melakukan, itu ditangkap," tegasnya lagi.
Hengky mengatakan, semua yang melakukan penyerangan agar ditangkap, apakah satu orang atau 50 orang terdeteksi ditangkap.
Editor : Rinaldi