Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Puluhan Ribu PBI-JK di Rohul Dinonaktifkan, Ini Langkah dan Mekanisme Reaktivasi agar Kepesertaan Layanan Kesehatan Tetap Berlaku

Engki Prima Putra • Minggu, 15 Februari 2026 | 22:00 WIB
Plt Kepala Dinsos P3A Rohul April Liyadi
Plt Kepala Dinsos P3A Rohul April Liyadi

PASIRPENGARAIAN (RIAUPOS.CO) - Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) menyebutkan berdasarkan data sebanyak 50.681 Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) di Kabupaten Rohul yang dinonaktifkan terhitung 1 Februari 2026.

Saat ini telah mulai direaktivasi melalui mekanisme verifikasi berjenjang yang melibatkan pemerintah desa, kelurahan, fasilitas kesehatan serta instansi terkait. Kebijakan Kementerian Sosial (Kemensos) menonaktifkan PBI JK yang bertujuan memberikan kesempatan kepada pemerintah daerah khususnya pemerintah desa dan kelurahan se Rohul untuk melakukan verifikasi ulang terhadap peserta yang dinilai masih layak menerima bantuan iuran PBI JK

Plt Kepala Dinsos P3A Rohul April Liyadi SE kepada Riaupos.co, Ahad (15/2/2026) menyebutkan, bagi masyarakat yang kepesertaan PBI JK dinonaktifkan, tidak usah panik.

Pemerintah pusat dan daerah, lanjutnya, akan membantu reaktifivasi, guna proses mengembalikan status kepesertaan PBI JK yang dinonaktifkan. Tujuannya, agar peserta yang sempat dinonaktifkan dapat kembali memperoleh dan mengakses layanan jaminan kesehatan gratis yang ditanggung oleh pemerintah.

April menjelaskan, langkah dan mekanisme reaktivasi PBI-JK, dapat dilakukan terhadap individu yang dinonaktifkan. Karena berada pada desil 6-10 dan desil belum ditentukan. Namun masih membutuhkan layanan kesehatan segera. Karena mengalami penyakit kronis, katastropik atau kondisi darurat medis yang membahayakan keselamatan jiwa

Selain tidak terdapat dalam DTSEN, merupakan bayi dari ibu penerima PBI-JK yang terhapus kepesertaannya. April menegaskan, peserta yang dapat direaktivasi bukan merupakan peserta yang mengalami penonaktifan kepesertaan PBI-JK dalam kurun waktu enam bulan terakhir.

Untuk reaktivasi penerima PBI-JK yang harus dilakukan: pertama, bagi peserta yang dinonaktifkan pada saat akan berobat, maka dapat meminta surat keterangan berobat ke rumah sakit atau faslitas kesehatan (puskesmas dan lain-lain).

Kedua, peserta PBI-JK melapor ke Dinas Sosial setempat untuk mengaktifkan kembali. Tiga, petugas Dinas Sosial memverifikasi data peserta tersebut. Empat, dinas sosial membuat surat keterangan reaktivasi dan menginput data melalui aplikasi SIKS-NG (Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation).

Lima, petugas Kemensos memverifikasi dokumen permintaan reaktivasi tersebut. Enam, dokumen yang telah diverifikasi dan disetujuai Kemensos akan disampaikan ke BPJS Kesehatan untuk diverifikasi lebih lanjut.

Baca Juga: Pawai Lampion hingga Malam Kesenian, Agenda Sambut Imlek di Bagansiapiapi

Tujuh, apabila BPJS Kesehatan menyetujui permohonan reaktivasi maka, BPJS KEsehatan akan mengaktifkan kembali kepesertaannya.

''Peserta yang telah diaktifkan kepersetaannya wajib melakukan pemutakhiran data peserta PBI JK paling lambat 2 (dua) periode pemutakhiran DTSEN,'' jelasnya.

April menyebutkan, penghapusan peserta PBI-JK Rohul pada periode 22 Januari 2026 berdasarkan Keputusan Menteri Sosial Nomor 03 Tahun 2026 tentang Persyaratan dan Tata Cara Perubahan Data PBI-JK yang bersumber dari dana APBN.

Diketahui jumlah PBI-JK yang aktif sebanyak 248.826, jumlah penghapusan (dinonaktifkan) 50.681 peserta dan bayi baru lahir 561. Karena itu, untuk percepatan proses reaktivasi peserta PBI-JK di Kabupaten Rohul yang bersumber dari APBN dan dinonaktifkan sejak 1 Februari 2026, Dinsos P3A Rohul telah menyurati camat se-Rohul untuk aktif memfasilitasi proses pengaktifan kembali kepesertaan PBI-JK.

Dengan mengarahkan kepala desa dan lurah di wilayah masing-masing untuk membantu operator SIKS-NGdi tingkat desa/kelurahan dalam melakukan proses reaktivasi peserta PBI-JK yang dinonaktifkan.

''Kami minta dukungan para camat se Rohul untuk memastikan operator desa dan kelurahan dapat segera mengusulkan kembali peserta yang dinilai masih layak menerima bantuan PBI-JK."

Sekretaris Dinsos P3A Rohul itu menjelaskan, langkah pertama yang harus dilakukan operator desa/kelurahan adalah mengunduh data By Name By Address (BNBA) peserta PBI-JK nonaktif melalui aplikasi SIKS-NG pada menu PBI-JK bagian reaktivasi.

Selanjutnya, operator melakukan verifikasi dan validasi kelayakan data guna menentukan apakah peserta layak diusulkan kembali atau tidak. Selain itu, April meminta camat se Rohul menginstruksikan pemerintah desa dan kelurahan se Rohul untuk menginformasikan kepada masyarakat penerima PBI JK yang dinonaktifkan, agar mendatangi faskes tingkat pertama atau rumah sakit setempat, guna memperoleh Surat Keterangan Membutuhkan Pelayanan Kesehatan. (SKMPK)

Surat tersebut, lanjutnya diserahkan kepada operator desa/kelurahan sebagai syarat pengajuan reaktivasi. Untuk memperlancar koordinasi teknis lebih lanjut, tambahnya Dinsos P3A membuka layanan komunikasi melalui petugas yang ditunjuk guna membantu proses reaktivasi peserta PBI-JK di seluruh wilayah Kabupaten Rohul dengan nomor telelepon 082144997473/085217209969.(epp)

 

Editor : Edwar Yaman
#dinsos p3a rohul #PBI-JK #april liyadi #Reaktivasi PBI JK