Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Dana Desa Reguler 2026 Rohul Turun Drastis, 139 Desa Terima Berkisar Rp259,2 hingga Rp373,4 Juta

Engki Prima Putra • Jumat, 27 Februari 2026 | 18:25 WIB

Plt Kadis PMPD Rohul Prasetyo SIP MIp
Plt Kadis PMPD Rohul Prasetyo SIP MIp


PASIRPENGARAIAN (RIAUPOS.CO) - Pemerintah Pusat telah menetapkan Alokasi Dana Desa (DD) reguler Tahun Anggaran 2026 untuk 139 desa di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) mengalami penurunan drastis dibanding tahun sebelumnya.

Penurunan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026.

Berdasarkan regulasi tersebut, total Dana Desa reguler yang diterima 139 desa di Rohul tahun 2026 sebesar Rp46.883.791.000. Dengan rincian setiap desa menerima alokasi berkisar antara Rp259,2 juta hingga Rp373,4 juta.

Besaran DD tahun ini jauh lebih rendah dibanding alokasi tahun 2025. Bila mengacu PMK Nomor 108 Tahun 2024 tentang Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, Penggunaan dan Penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2025, Kabupaten Rohul memperoleh kucuran Dana Desa sebesar Rp141.086.337.000 dari APBN, masing-masing desa menerima sekitar Rp1 miliar

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (PMPD) Rohul Prasetyo SIP MIP saat dikonfirmasi Riaupos.co, Jumat (27/2/2026), membenarkan adanya penurunan signifikan alokasi Dana Desa reguler tahun 2026 tersebut.

“Benar, sesuai PMK Nomor 7 Tahun 2026, terjadi penurunan alokasi Dana Desa reguler yang bersumber dari APBN untuk tahun ini, totalnya sekitar Rp46,88 miliar yang dibagi untuk 139 desa penerima di Rohul. Masing-masing desa penerima telah ditetapkan besarannya Rp259,2 juta hingga Rp373,4 juta” ujarnya.

Menurutnya, regulasi tersebut menjadi pedoman bagi seluruh pemerintah desa di Rohul dalam pengelolaan Dana Desa tahun 2026, mulai dari tahapan penganggaran, pengalokasian, penggunaan hingga penyaluran.

Secara umum, lanjut Prasetyo, Dana Desa reguler tahun 2026 tetap diprioritaskan untuk mendukung pembangunan berkelanjutan, antara lain penanganan kemiskinan ekstrem, ketahanan pangan, pembangunan infrastruktur desa, digitalisasi desa serta dukungan terhadap kebijakan pemerintah pusat.

Selain itu, katanya, dalam PMK tersebut juga diatur skema khusus Dana Desa untuk mendukung program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) sebagai bagian dari kebijakan penguatan ekonomi desa.

Dana ini diperuntukkan bagi pembangunan fisik seperti pembangunan gerai, pergudangan, dan kelengkapan KDMP serta tidak dapat digunakan untuk operasional rutin koperasi.

Selain DD bersumber dari APBN, tambahnya, 139 desa tahun ini juga menerima bantuan alokasi dana desa dari Pemerintah Kabupaten Rohul yang bersumber dari APBD Tahun 2026 dengan total sekitar Rp99 miliar.

Besaran ADD itu, diprioritaskan untuk operasional pemerintahan desa dan penghasilan tetap Kades beserta perangkat desa lainnya.

''Kades dan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Rohul untuk segera membahas dan menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2026, dengan menyusun program kegiatan dan anggaran sesuai PMK Nomor 7 Tahun 2026,'' tegasnya.

Langkah percepatan ini dilakukan guna memastikan kelancaran penyelenggaraan pemerintahan desa serta menghindari keterlambatan pencairan dana transfer ke desa (TKD) Tahun 2026.

"Kita sudah surati camat, kades dan ketua BPD se Rohul terkait akselerasi penyelesaian peraturan desa (perdes) tentang APBDes 2026,'' kata Prasetyo.

Ia meminta camat se-Rohul melakukan pembinaan dan pengawasan intensif terhadap desa dalam proses penyusunan dan penetapan APBDes, sesuai amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2020.

Sekretaris Dinas PMPD Rohul itu mengharapkan Kades bersama Ketua BPD segera menyelesaikan pembahasan dan penetapan APBDes serta menyampaikannya kepada camat untuk dilakukan evaluasi sesuai ketentuan.

Dalam penyusunan APBDes, pemerintah desa juga wajib mempedomani seluruh regulasi yang berlaku serta melakukan penginputan melalui aplikasi Siskeudes versi 2.0.9 agar administrasi dan pelaporan keuangan desa berjalan tertib dan akuntabel.

“Akselerasi ini penting untuk menghindari keterlambatan pencairan Dana Desa maupun Alokasi Dana Desa (ADD), termasuk pembayaran penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa, tunjangan BPD serta insentif RW/RT,” jelasnya. (epp)

Editor : M. Erizal
#pemkab rohul #Dana Desa (DD) #alokasi dana desa