PASIRPENGARAIAN (RIAUPOS.CO) - Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu (Pemkab Rohul) secara resmi telah memberhentikan sementara Muhammad Tohsin Rahmadani Siregar (MTRS) dari jabatannya sebagai Kepala Desa Koto Tandun, Kecamatan Tandun.
Pengesahan pemberhentian MTRS, terhitung sejak 27 Februari 2026 hingga enam bulan kedepan, ditetapkan melalui Surat Keputusan Bupati Rohul Nomor: Kpts.100.3.3.2/DPMPD-PEMDES/163/2026 tertanggal 27 Februari 2026 yang ditandatangani Bupati Rohul Anton ST MM.
Alasan pemberhentian MTRS dari jabatan Kades Koto Tandun, karena lebih kurang sebulan tidak masuk kantor dan melaksanakan kewajiban serta melanggar larangan sebagai kepala desa, sebagaimana diatur di dalam ketentuan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Mengingat sebelumnya, Kades Koto Tandun MTRS tersangkut perkara dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Ia ditahan oleh penyidik Unit Reskrim Polsek Ujung Batu, Selasa (27/1/2026), dalam penggrebekan disalah satu kafe di Kecamatan Ujung Batu beserta mengamankan sejumlah barang bukti Narkotika.
Sehari setelah itu, Rabu (28/1/2026) malam, penyidik kepolisian menetapkan MTRS sebagai tersangka dalam kasus kepemilikan satu butir pil ektasi dalam konfrensi pers yang dipimpin Kapolsek Ujung Batu Kompol Yusup Purba SH MM di Mapolres Rohul.
Dalam proses penyidikan tersebut, akhirnya Kades Koto Tandun MTRS menjalani rehabilitasi meskipun hasil tes urine yang bersangkutan dinyatakan negatif narkoba. Keputusan tersebut diambil setelah MTRS menjalani asesmen oleh tim dari Badan Narkotika Provinsi (BNP) Riau.
Berdasarkan hasil asesmen tersebut, MTRS direkomendasikan untuk menjalani program rehabilitasi selama tiga bulan di Batam hingga kini tidak masuk kantor dalam melaksanakan tugasnya sebagai Kades Koto Tandun.
Kondisi tersebut, roda pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat Desa Koto Tandun, akhirnya Pemerintah Kecamatan Tandun menunjuk Sekretaris Desa (Sekdes) Koto Tandun Erna Yunita sekaligus ditunjuk sebagai Pelaksana Harian (Plh) Kades.
Dalam SK pengesahan pemberhentian sementara Kades Koto Tandun ditandatangani Bupati Rohul Anton ST MM menyatakan, pemerintah daerah telah melaksanakan rapat koordinasi penyelesaian permasalahan Kepala Desa Koto Tandun pada 23 Februari lalu dan penandatanganan berita acara rapat tim verifikasi penyelesaian permasalahan desa tingkat kabupaten Rohul.
Sebagai dasar pertimbangan pemberhentian MTRS selaku Kades Koto Tandun, karena tidak melaksanakan kewajiban sebagai Kades dan telah melanggar larangan kepala desa, berdasarkan ketentuan Pasal 44 ayat 4 huruf c dan huruf d serta pasar 51 huruf e Peraturan Daerah Rohul nomor 3 tahun 2016 tentang desa.
Sebagaimana diubah dengan Perda Nomor 3 Tahun 2023 tentang desa, menyebutkan, Kades berkewajiban memelihara ketentraman dan keteertiban masyarakat desa dan menataai serta menegakkan Peraturan perundang-undangn dan kades dilaksana melakukan tindakan meresahkan kelompok masyarakat.
Berdasarkan ketentuan dalam pasal 59 Perda Rohul Nomor 3 Tahun 2023, menyatakan Kades diberhentikan sementara oleh Bupati, karena tidak melaksanakan kewajiban sebagai kades dan melanggar larangan sebagai kepala desa serta pemberhentian sementara kepala desa ditetapkan dengan keputusan Bupati.
Menanggapi terbitnya SK Bupati Rohul tersebut, Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (PMPD) Rohul Prasetyo MIp saat dikonfirmasi Riaupos.co, Kamis (5/3/2026) siang hingga malam belum menjawab terkait pemberhentian sementara Kades Koto Tandun MTRS.
Sementara itu, Camat Tandun Feriadi SIP MSi saat dikonfirmasi Riaupos.co, Kamis (5/3/2026) membenarkan, terbitnya SK Bupati Rohul tentang pengesahan pemberhentian sementara MTRS dari jabatannya sebagai Kades Koto Tandun.
''Ya benar, Kades Koto Tandun MTRS telah diberhentikan sementara oleh Bupati Rohul. Mengantisipasi kekosongan jabatan Kades Koto Tandun, Bupati Rohul mengesahkan pengangkatan Penjabat (Pj) Kades Koto Tandun, Aly Yusuf SSos MIp yang juga menjabat sebagai Sekcam Tandun ,'' ujar Feriadi. (epp)
Editor : M. Erizal