
SIAK SRIINDRAPURA (RIAUPOS.CO) - Tim Tipidkor Satuan Reskrim Polres Siak menggeledahan kediaman Kepala Dinas (Kadishub) Siak nonaktif Junaidi dan Kantor Dishub Siak, Senin (13/7). Sejumlah barang bukti tambahan diamankan dari penggeledahan ini.
Penggeledahan di rumah tersangka Junaidi dipimpin Kasatreskrim Polres Siak AKP Dr Raja Kosmos, bersama Kanit Tipidkor Ipda Diki Dwi Presdianto sekitar pukul 14.30 WIB. Sejumlah dokumen, satu ponsel, buku rekening dan kartu ATM diamankan.
Selanjutnya penggeledahan di Kantor Dishub dilakukan pukul 16.00 WIB. Selain dokumen, juga dibawa tiga ponsel dan dua laptop. “Kami juga menggeledah sejumlah ruangan, di antaranya ruangan tersangka (Junaidi, red),” terang Raja Kosmos.
Disebutkannya, penggeledahan ini terkait tindak lanjut perkara OTT (operasi tangkap tangan yang menjerat Junaidi yang kini menjadi tersangka. Atas OTT ini, banyak cara masyarakat dalam memberikan apresiasi.
Raja Kosmos mengaku terharu atas tingginya atensi dan dukungan terhadapnya, terkait OTT ini. Papan bunga ucapan selamat dan dukungan tak henti hentinya mengalir dan terpajang di halaman Mapolres dan tepi jalan lintas Dayun-Pelabuhan Tanjung Buton.
“Kami hanya bekerja dan mendedikasikan semuanya untuk negara dan masyarakat,” ujarnya. Kosmos mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah memberikan dukungan.
Baca Juga: Bupati Afni Tunjuk I Wayan Plt Kadishub Siak, Papan Bunga Dukungan OTT Berjejer di Polres
Sementara untuk aktivitas pelayanan kapal gratis tetap berjalan seperti biasa, karena proyek kapal gratis itu dilelang dan dimenangkan oleh CV Shift of Marine. ‘’Aktivitas pelayanan tidak terganggu, dan tidak ada kaitannya dengan proses hukum terhadap Kadishub,’’ ujar Bupati Siak Afni Z.
Bupati Afni juga menunjuk I Wayan W Wiratama sebagai Plt Kadishub Siak. “Saya juga turun ke Kantor Dishub untuk memberikan penguatan dan memastikan aktivitas tetap berjalan dengan baik,” kata Bupati Afni.
Diberitakan sebelumnya, Junaidi resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan. Junaidi diduga meminta uang Rp25 juta kepada pemenang proyek pengadaan jasa sewa sarana transportasi air Desa Teluk Lanus.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




