Siak Bukan Sekadar Destinasi Wisata, tapi Laboratorium Hidup dan Pusat Riset Peradaban Melayu

SIAK (RIAUPOS.CO) – Siak bukan sekadar destinasi wisata, tetapi laboratorium hidup dan pusat riset peradaban Melayu Nusantara. Nilai-nilai dalam Kitab Bab Al Qawa’id tidak boleh berhenti sebagai warisan sejarah atau artefak museum, tetapi perlu dihidupkan kembali sebagai sumber inspirasi dalam membangun tata kelola pemerintahan, memperkuat keadilan, serta melindungi hak masyarakat.
Penegasan itu disampaikan Bupati Siak Afni saat memberikan kata sambutan pada Seminar Internasional Budaya Melayu Pesisir Selat Melaka, Bab Al Qawa’id dan Kesultanan Islam Nusantara yang diikuti akademisi, tokoh adat, narasumber dari Indonesia dan Malaysia, serta ratusan mahasiswa, di Ruang Rapat Raja Indra Pahlawan, Lt 2 Kantor Bupati Siak, Rabu (12/8/2026) siang.
Bab Al Qawa’id merupakan naskah hukum Kesultanan Siak yang memuat berbagai aturan mengenai pemerintahan, peradilan, perdagangan, hingga kehidupan masyarakat. Naskah tersebut disusun sejak akhir abad ke-18 hingga awal abad ke-19 dan dihidupkan pada masa Sultan Siak ke-11, Sultan Syarif Hasyim Abdul Jalil Syaifuddin.
Baca Juga: Kabut Asap Mulai Muncul
“Kita harus mengambil ruh dan nilai dari kitab ini, kemudian melihat seperti apa relevansinya untuk kita yang hidup hari ini,” kata Afni.
Bab Al Qawa’id berarti Pintu Segala Pegangan, menjadi pedoman untuk mencari keadilan, kepastian hukum dan tata pemerintahan, sekaligus memuat nilai moral bagi penguasa dan masyarakat.
“Keberadaan naskah ini menjadi bukti bahwa Kesultanan Siak telah memiliki tradisi hukum bertulis jauh sebelum konsep maritime governance maupun hukum internasional modern berkembang,” terang Bupati Afni.
Dijelaskan Bupati Afni, bangsa Melayu bukanlah bangsa yang hanya sekadar mengikuti arus sejarah.
“Kalau bahasa sekarang, Kerajaan Siak Sri Indrapura itu bukan follower (pengikut), tetapi trendsetter (pencetus atau pelopor),” sebutnya.
Ada tiga gagasan besar dalam Bab Al Qawa’id, menurut Bupati Afni masih relevan, keterbukaan terhadap masyarakat dari berbagai suku dan latar belakang, pembagian pemerintahan ke dalam 10 wilayah sebagai bentuk desentralisasi, serta integritas kepemimpinan melalui aturan dan sanksi bagi pejabat kerajaan.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




