
SIAK SRIINDRAPURA (RIAUPOS.CO) - Meski saat ini tinggal satu titik api, namun kabut asap atau jerebu pekat masih menyelimuti wilayah Kabupaten Siak. Atas pekatnya jerebu, baik itu kiriman dari daerah lain, maupun atas titik api yang kini sedang dilakukan pemadaman di wilayah Desa Dayun, Bupati Siak Afni meminta maaf.
”Saya meminta maaf kepada masyarakat Siak atas pekatnya jerebu membuat kondisi kesehatan taruhannya,” kata Afni, Senin (7/9).
Afni menilai persoalan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) tidak cukup hanya diselesaikan melalui pemadaman api. Menurutnya, perlu dilakukan evaluasi menyeluruh untuk mengetahui persoalan yang menyebabkan kebakaran sekaligus menentukan pihak yang harus bertanggung jawab.
Untuk itu, Afni mendukung penuh langkah penegakan hukum yang dilakukan Polres Siak terhadap kasus karhutla. Dukungan itu disampaikan menyusul adanya indikasi kesengajaan dalam pembukaan lahan secara ilegal.
Afni mengatakan, sejak awal menjabat sebagai Bupati Siak, dirinya telah mengeluarkan larangan penerbitan Surat Keterangan Tanah (SKT) dan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) di kawasan hutan maupun kawasan IUP/HGU.
Namun, menurut dia, masih ditemukan penerbitan surat-surat tersebut secara masif. Kondisi itu dinilai berpotensi memicu terjadinya berbagai pelanggaran. ”Harus ada evaluasi menyeluruh, dan semoga peran Pemda semakin diperkuat untuk menjaga hak-hak dasar rakyat,” ucapnya.
Bagi Afni, penguatan peran pemerintah daerah penting agar upaya perlindungan masyarakat dan hak warga atas lingkungan hidup yang sehat dapat dilakukan secara lebih optimal.(mng)
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




