Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Diskominfotik Siak Terima 158 Pengaduan

M
Penulis: Monang Lubis❯
ROZI CHANDRA. (JPG)
ROZI CHANDRA. (JPG)

Advertisement

SIAK SRI INDRA­PURA (RIAUPOS.CO) - Sebanyak 158 pengaduan masyarakat terca­tat masuk melalui kanal Sistem Penge­lolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N-Lapor!) Kabupaten Siak, periode Januari hingga Oktober 2026. 

Aduan tersebut mencakup berbagai persoalan pelayanan publik, mulai dari bantuan sosial, beasiswa, jalan rusak, administrasi kependudukan hingga layanan air bersih.

Menanggapi hal tersebut, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Siak mengajak masyarakat untuk lebih aktif memanfaatkan kanal pengaduan resmi pemerintah sebagai sarana menyampaikan aspirasi, keluhan, sekaligus turut mengawasi kualitas pelayanan publik.

Dikatakan Kepala Disko­minfo Kabupaten Siak, Rozi Chandra, setiap pengaduan yang masuk akan diteruskan kepada perangkat daerah (PD) terkait sesuai dengan kewenangannya untuk mendapatkan tindak lanjut.

‘’Kami memiliki saluran resmi, SP4N-Lapor!. Masyarakat bisa menyampaikan pengaduan, misalnya terkait kualitas pelayanan publik dan persoalan lainnya. Nanti admin kami akan meneruskan laporan tersebut ke dinas yang berwenang,’’ terang Rozi, Rabu (4/11) siang.

Advertisement

Menurutnya, pengaduan masyarakat bukan sekadar bentuk kritik terhadap pemerintah, melainkan juga menjadi sumber informasi dan bahan evaluasi untuk mengetahui berbagai persoalan pelayanan yang terjadi secara langsung di lapangan.

Rozi mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan berbagai persoalan yang berkaitan dengan pelayanan publik melalui kanal resmi yang telah disediakan pemerintah. 

Menurutnya, partisipasi masyarakat sangat penting dalam mendorong terciptanya pelayanan publik yang lebih baik, transparan, dan responsif.

Rozi menjelaskan, untuk di SP4N-Lapor! masyarakat bisa menyampaikan pengaduan secara daring dengan mengakses laman www.lapor.go.id. Adapun langkah-langkah pelaporannya sebagai berikut, mengakses laman www.lapor.go.id.

Setelah itu, memilih menu Buat Laporan. Mengisi data diri sesuai petunjuk yang tersedia. Menuliskan judul dan uraian laporan secara jelas, termasuk kronologi, lokasi, serta instansi yang berkaitan dengan permasalahan.

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Riau PosIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Advertisement

Artikel Terkait

Sudah Dibangun 79 Kopdes di Siak, Belum Ada yang Beroperasi

Sudah Dibangun 79 Kopdes di Siak, Belum Ada yang Beroperasi

Hingga saat ini belum ada satupun koperasi desa yang beroperasi di Kabupaten Siak. Padahal, sudah 79 Kopdes selesai pembangunannya.

Polsek Siak Hulu Bongkar Jaringan Sabu Lintas Kampar-Pekanbaru, Empat Orang Ditangkap

Polsek Siak Hulu Bongkar Jaringan Sabu Lintas Kampar-Pekanbaru, Empat Orang Ditangkap

Empat tersangka kasus sabu ditangkap tim Polsek Siak Hulu. Jaringan ini menjalankan operasi di lintas Kampar-Pekanbaru. Penangkapan berkat

KPK Soroti Delapan Area Rawan Korupsi, Ingatkan Pemkab Siak tentang Adanya Celah 

KPK Soroti Delapan Area Rawan Korupsi, Ingatkan Pemkab Siak tentang Adanya Celah 

KPK mengingatkan Pemkab Siak tentang adanya celah untuk melakukan tindakan korupsi. Delapan area rawan korupsi pun dipaparkan KPK 

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer