SIAK SRI INDRAPURA (RIAUPOS.CO) – Bupati Siak Afni Z bersama Kepala Kantor Pertanahan Siak Martin SST MH menyerahkan Sertifikat Hak Milik (SHM) dari program Redistribusi Tanah (Tanah Obyek Reforma Agraria/TORA) untuk masyarakat di lima kecamatan di Siak. Ini menjadi yang perdana dibagikan untuk wilayah Provinsi Riau.
Penyerahan sertifikat dilakukan di Kantor Desa atau Penghulu Mandi Angin, Minas di sela-sela agenda Rumah Rakyat, Kamis (20/11).
Bupati Afni menjelaskan, penyerahan SHM program TORA 2025 ini merupakan perjuangan panjang penataan aset masyarakat yang berasal dari dua obyek utama. Yakni dari kawasan hutan menjadi APL (Area Peruntukan Lain), dan pelepasan sebagian Izin Usaha Perkebunan (IUP).
”Totalnya 975,59 ha dari 1.050 persil. Ada yang dari tapak rumah, sawah, dan sejarahnya lagi dari lahan yang dikuasai masyarakat dalam bentuk kebun sawit, yang sebelumnya berada di kawasan hutan dan IUP,” Kata Bupati Siak, Kamis (20/11) siang.
Bupati katakan, ini menjadi bukti kehadiran negara yang berpihak pada petani sawit kecil dan akan terus dijalankan ke depan sesuai visi misi utamanya, memperjuangkan hak hutan tanah masyarakat.
”Tahun depan kita akan perjuangkan lagi hak hutan tanah masyarakat, terutama prioritas pada wilayah konflik. Tadi dapat informasi tahun 2026 kita Alhamdulillah jatahnya masih sekitar 1.050 persil,” ungkap Afni.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Siak, Martin SST MH menyampaikan bahwa penyerahan TORA kali ini menjadi penyerahan pertama di Provinsi Riau pada 2025.
”Hari ini kita tidak hanya menyerahkan sertipikat tanah, tetapi menegaskan kembali kehadiran negara di tengah rakyat,” ungkapnya.(mng)
Editor : Arif Oktafian