SIAK SRI INDRAPURA (RIAUPOS.CO) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak melakukan penggeledahan di Kantor Unit Layanan Pengadaan (ULP)/Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) yang berada di Kompleks Perkantoran Tanjung Agung, Kecamatan Mempura, Kabupaten Siak, Selasa (3/3).
Penggeledahan dilakukan terkait kasus pengaturan pemenang lelang proyek di Pemkab Siak, yang menyita perhatian masyarakat. Saat penggeledahan dihadirkan Syafrizal dan Sofyan yang merupakan Pokja di ULP yang sedang menjalani penyelidikan.
Saat penggeledahan, Sofyan berada di dalam kantor ULP. Sedangkan, Syafrizal digiring jaksa dan personel TNI dengan senjata lengkap, dari halaman menuju ke Lantai karena ada yang tertinggal. Atas penggeledahan itu, sejumlah pegawai ULP memilih menunggu di luar ruangan, sekitar tangga naik.
Penggeledahan dipimpin Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Siak Galih Aziz SH MH dan tim, termasuk Kasi Intel Ferederick Simamora mulai pukul 10.00 sampai pukul 15.00 WIB. Dijelaskan Kasi Intel Ferederick Simamora, penggeledahan di dua tempat berbeda.
Penggeledahan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Negeri Siak dan Penetapan Izin Penggeledahan dari Ketua Pengadilan Tipikor PN Siak Sri Indrapura sehubungan dengan penyidikan perkara dugaan pemerasan dan/atau gratifikasi pengadaan barang dan jasa pada Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Kabupaten Siak Tahun 2025.
Dua tempat yang dilakukan penggeledahan, Kantor Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Kabupaten Siak, dan rumah milik JE selaku Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Siak dari tahun 2022 sampai 2025.
Dari kedua tempat tersebut, penyidik berhasil menyita beberapa dokumen maupun barang-barang lainnya yang diduga kuat berhubungan dengan tindak pidana yang disangkakan. “Selanjutnya dokumen dan barang-barang tersebut kami bawa ke kantor untuk didalami tim penyidik guna kepentingan penyidikan,” terangnya.
Penggeledahan di kediaman JE, disaksikan Sekcam Siak Dani, dan Lurah Kampung Rempak Romadella. Dikatakan Romadella, dia menjadi saksi dalam penggeledahan itu. Semua ruangan digeledah dan memakan waktu lebih kurang 4 jam, dari pukul 11.00 WIB sampai 15.00 WIB.
Saat pihak kejaksaan sampai, JE sedang melayat, sedangkan istrinya bekerja. “Saya yang menghubungi keduanya agar pulang karena akan dilakukan penggeledahan,” terangnya.
Sebagai lurah, dia hanya mendampingi proses penggeledahan. Prosesnya berjalan lancar karena pemilik rumah sangat kooperatif. Terkait penggeledahan tersebut, Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Riko Riko belum memberikan komentar.
Bupati Afni Z yang dikonfirmasi sepulang hearing dari DPRD Siak, Selasa (3/3) petang, mengatakan mempercayakan semua prosesnya kepada penegak hukum yaitu Kejaksaan Negeri Siak. “Saya menghormati proses hukum yang sedang berjalan, mohon doa terbaiknya saja,” ujarnya.(mng)
Editor : Arif Oktafian