Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Banggar Ranperda LPj DPRD Siak Diumumkan

Redaksi • Rabu, 10 Juli 2024 | 11:34 WIB
Wakil Ketua II DPRD Siak Androy Ade Rianda SH MH CLA bersama Wakil Ketua I Fairus SAg dan Wakil Bupati Siak Husni Merza BBA MM menyanyikan lagu Indonesia Raya.
Wakil Ketua II DPRD Siak Androy Ade Rianda SH MH CLA bersama Wakil Ketua I Fairus SAg dan Wakil Bupati Siak Husni Merza BBA MM menyanyikan lagu Indonesia Raya.

SIAK (RIAUPOS.CO) - Wakil Ketua II DPRD Siak Androy Ade Rianda SH MH CLA bersama Wakil Ketua I Fairus SAg, memimpin rapat paripurna tanggapan dan/atau jawaban pemerintah daerah terhadap pandangan umum fraksi DPRD terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Siak tahun anggaran 2023, dihadiri 26 anggota DPRD Siak serta Sekwan H Setya Hendro Wardhana.

Paripurna juga sekaligus pengumuman perubahan keanggotaan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Siak.

Disebutkan Androy, dalam rapat paripurna dewan pada Selasa (2/7), Wakil Bupati Siak Husni Merza telah menyampaikan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Siak tahun anggaran 2023 guna ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Siak.

Kemudian pada tanggal yang sama fraksi-fraksi DPRD telah pula menyampaikan pandangan umum terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Siak tahun anggaran 2023 di dalam rapat sidang paripurna dewan.

Adapun tahapan selanjutnya pada Senin (8/7), sesuai dengan agenda yang telah ditetapkan yaitu, Wakil Bupati Siak memberikan tanggapan dan/atau jawaban terhadap pandangan umum semua Fraksi DPRD Siak.

Fraksi Partai Golkar dibacakan Sumaryo, Fraksi PAN Rida Alwis, Fraksi Kebangkitan Pembangunan Awaludin. Sementara fraksi tidak membacakan, langsung menyerahkannya adalah, Fraksi Gerindra disampaikan Roby Cahyadi, Fraksi PDIP Rakip, Fraksi PKS Sudarman Fraksi Partai Demokrat Syamsurizal Budi, Fraksi Hanas Sekwan Setya Hendro Wardhana mewakili fraksi.

Disebutkan Androy, berikut jawaban Wabup Siak Husni Merza atas pandangan umum fraksi DPRD Siak terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023.

Kepada Fraksi Partai Golongan Karya yang dibacakan H Sumaryo BA, terkait apresiasi atas kenaikan realisasi PAD diucapkan terima kasih.

Terkait pendapatan transfer dapat dijelaskan, untuk penyaluran transfer dana bagi hasil reguler dari pemerintah pusat terealisasi sebesar 100 persen.

Selanjutnya disebutkan Wabup, terdapat perubahan alokasi DBH tahun 2023 berdasarkan PMK 159 tahun 2023 yang menyebabkan ada beberapa dana bagi hasil yang disalurkan di tahun 2024 dalam bentuk kurang salur dana bagi hasil.

“Terhadap penurunan alokasi dana alokasi khusus tahun anggaran 2023, dapat kami jelaskan bahwa dana alokasi khusus dialihkan ke dana alokasi umum yang ditentukan penggunaanya untuk bidang kesehatan, pendidikan, dan pekerjaan umum,” terangnya.

 

Sehubungan dengan pendapatan bagi hasil lainnya, diungkapkan Wabup, untuk bantuan keuangan gaji guru bantu daerah yang realisasinya.

Menurun dari tahun 2022, karena jumlah guru bantu yang gajinya dibiayai melalui bantuan keuangan telah berkurang jumlahnya pada 2023, sebanyak 95 orang dari sebelumnya 185 orang pada 2022.

Selanjutnya kepada Fraksi Partai Amanat Nasional kepada Ridha Alwis Effendi diucapkan terima kasih atas apresiasi yang diberikan kepada pemerintah daerah atas capaian hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan Riau dengan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) untuk yang ke-13 kalinya.

Terhadap pernyataan, ke depan hendaknya lebih maksimal lagi dalam realisasi penyerapan anggaran yang telah ada, tetaplah harus dicarikan solusinya dalam proses perencanaan.

“Anggaran yang matang dalam merealisasikan anggaran yang telah ada, kami sependapat dengan hal tersebut dan akan menjadi perhatian kami ke depannya,” katanya.

Terkait pernyataan agar pemerintah dalam melakukan proses penganggaran di masa depan tetap berupaya untuk sedapat mungkin, memenuhi ketentuan mandatory spending, dapat dijelaskan bahwa dalam proses penyusunan anggaaran pendapatan nelanja daerah, Pemerintah Kabupaten Siak berpedoman kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku, di mana terhadap belanja atau pengeluaran negara yang sudah diatur oleh undang-undang (mandatory spending), Pemerintah Kabupaten Siak berkomitmen dalam pemenuhan besaran anggaran.

Terkait pandangan di masa berikutnya bidang kepemudaan dan olahraga perlu diberikan perhatian khusus yang lebih besar supaya pengaruh narkoba atau sejenisnya dapat dialihkan ke hal-hal yang lebih positif, pemkab sependapat dengan hal tersebut dan akan menjadi perhatian ke depannya.

Terhadap Kawasan Industri Tanjung Buton, Pemerintah Kabupaten Siak telah memberikan kesempatan kepada investor untuk berinvestasi pada lahan yang disediakan di Kawasan Industri Tanjung Buton dengan sistem pengalihan hak HGB di atas HPL untuk jangka waktu 30 tahun. Sedangkan lahan tersebut masih tetap dimiliki Pemkab Siak (HPL). Pemkab

Siak memiliki lahan di Kampung Mengkapan dan Kampung Sungai Rawa, Kecamatan Sungai Apit dalam bentuk Hak Pengelolaan (HPL) seluas 600 hektare.

“Lahan itu diperuntukan sebagai lahan Kawasan Industri Tanjung Buton (KITB) dengan luas 300 hektare dan lahan Kawasan Penunjang Pelabuhan Tanjung Buton seluas 300 hektare,” terangnya

Kepada Fraksi Kebangkitan Pembangunan yang dibacakan Awaludin, terima kasih atas apresiasi terhadap Pemerintah Kabupaten Siak mendapatkan Opini Wajar Tanpa Pengecualian yang ke-13 kalinya.

Angka pendidikan tertinggi yang ditamatkan adalah tingkat pendidikan yang dicapai seseorang berumur 15 tahun ke atas, setelah mengikuti pelajaran pada kelas tertinggi suatu tingkatan sekolah dengan mendapatkan tanda tamat (ijazah).

Terkait dengan capaian angka pendidikan tertinggi yang ditamatkan pada 2022 pada jenjang Pendidikan Dasar (SD) dan SMP memang menunjukkan bahwa masih terdapat penduduk usia 15 tahun ke atas sebanyak 64.212 jiwa (21,74 persen) tingkat pendidikan tamat SD dan 49.952 jiwa (23,42 persen). tingkat pendidikannya tamat SMP.

Langkah- langkah dalam mengakomodir persoalan di atas adalah melalui penguatan Sanggar Kegiatan Belajar dengan membuka Pendidikan Kesetaraan Paket B dan Paket C di setiap kampung agar penduduk dapat meningkatkan tingkat pendidikannya.

“Kondisi tahun 2023 untuk Pendidikan tertinggi yang ditamatkan Penduduk usia 15 tahun ke atas Kabupaten Siak sebanyak 90.365 jiwa (20,29 persen) untuk tingkat pendidikan tamat SD dan sebanyak 81.123 jiwa (23,34 persen) untuk tingkat pendidikannya tamat SMP,” terangnya.

Terkait program penanggulangan garis kemiskinan di Kabupaten Siak, dapat disampaikan bahwa angka garis kemiskinan Kabupaten Siak diperoleh dari hasil survei yang dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Siak kepada masyarakat yang berdomisili di Kabupaten Siak dengan metode sampling-random secara sampel dan acak tanpa melihat Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kabupaten Siak atau tidak.

Garis kemiskinan adalah nilai rupiah pengeluaran minimum yang diperlukan seseorang untuk memenuhi keperluan pokok hidupnya selama sebulan, baik untuk kebutuhan makanan maupun non makanan.

“Penghitungan garis kemiskinan menurut Badan Pusat Statistik (BPS) Siak diperoleh dari penjumlahan garis kemiskinan makanan (GKM) dan garis kemiskinan non makanan (GKNM),” ungkapnya.

Garis kemiskinan dapat dipengaruhi oleh beberapa komponen, seperti tingkat inflasi yang tinggi yang mengakibatkan naiknya harga komoditas, pola dan perilaku konsumsi masyarakat, adanya pemutusan hubungan kerja (PHK) serta pertambahan jumlah penduduk Kabupaten Siak yang angkanya bisa dilihat dari bertambahnya data migrasi penduduk antar provinsi yang pindah masuk ke Kabupaten Siak yang terdaftar di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Siak maupun yang tidak terdaftar.

“Terkait angka garis kemiskinan yang mengalami kenaikan, Pemerintah Kabupaten Siak untuk ke depannya akan tetap terus berupaya melalui program/kegiatan pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk menurunkan angka kemiskinan dalam kerangka penanggulangan kemiskinan di Kabupaten Siak,” sebutnya.

Terhadap kenaikan belanja pegawai dapat kami jelaskan bahwa kenaikan realisasi belanja pegawai ini disebabkan karena adanya pengangkatan PNS dan PPPK yang baru, sehingga dalam penganggaran nelanja gaji dan tunjangan ASN serta belanja tambahan penghasilan ASN menjadi bertambah yang berakibat meningkatnya realisasi belanja dimaksud.

Dalam proses penganggaran belanja pegawai ini Pemerintah Kabupaten Siak mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 84/ 2022 tentang Pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2023 yang dihitung secara cermat dan rasional dengan mempertimbangkan realisasi anggaran tahun anggaran 2022 dan perkiraan realisasi sampai dengan akhir 2023.

“Fraksi Kebangkitan Pembangunan selal u mengingatkan setiap tahunnya terkait sumber-sumber PAD agar terus dilakukan inovasi agar setiap tahunnya meningkat, kami ucapkan terima kasih,” ucapnya.

Terkait agar pihak-pihak yang terlibat dalam bidang pendapatan baik itu UPT dan petugas pajak dan retribusi lainnya diawasi dengan benar, hal tersebut merupakan suatu kewajiban bagi pemda untuk bekerja secara proporsional dan taat terhadap peraturan perundang- undangan.

Terhadap pertanyaan mengenai belanja tak terduga, dapat kami jelaskan bahwa belanja tak terduga digunakan untuk menganggarkan pengeluaran untuk keadaan darurat termasuk keperluan mendesak yang tidak dapat diprediksi sebelumnya, di mana belanja tak terduga tersebut direalisasikan apabila terjadi kejadian darurat dan mendesak.

Terkait kenaikan belanja modal komputer dapat dijelaskan bahwa peningkatan belanja komputer tersebut merupakan belanja pengadaan komputer Sekolah Menengah Pertama. Di mana komputer tersebut diperuntukkan bagi siswa SMP dalam rangka peningkatan kualitas pendidikan di Kabupaten Siak.(adv)

Editor : RP Arif Oktafian
#dprd siak #ranperda siak #pandangan umum Fraksi DPRD #apbd siak