
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Tanah Melayu didominasi investasi skala raksasa, dimulai dari industri pertambangan minyak dan gas, kemudian diikuti oleh industri perkebunan kayu dan kelapa sawit. Investasi tersebut selalu menjanjikan kesejahteraan bagi masyarakat. Namun faktanya, investasi malah merusak lingkungan hidup dan merampas ruang hidup masyarakat Riau, khususnya masyarakat adat.
Hal ini menjadi refleksi Direktur Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Riau Eko Yunanda dalam sebuah diskusi, baru-baru ini.
Pada hari Bumi yang jatuh pada bulan ini, Eko menengadahkan ketimpangan ruang hidup yang sudah berlangsung sejak awal berdirinya provinsi ini. Telah terjadi ketimpangan ruang hidup yang lebih dikuasi korporasi. Sementara aksi serakah yang kini makin menjadi, terutama di wilayah pesisir dilabeli Walhi sebagai krisis ekologis yang harus segera dikendilan bila tidak bisa dihentikan sama sekali.
Baca Juga: Komposter Jadi Solusi Kurangi Sampah Organik
Direktur Walhi Riau periode 2009-2013, Hariansyah Usman ,turut menyampaikan ancaman industri ekstraktif di wilayah pesisir. Selain itu, ia juga mengingatkan publik untuk mendesak negara melakukan penegakan hukum terhadap perusahaan yang memperoleh izin dari proses korupsi.
Misalnya kasus korupsi perizinan 20 perusahaan perkebunan kayu di Kabupaten Siak dan Pelalawan yang menyeret dua bupati, satu gubernur, dan tiga kepala dinas di Riau selama periode 2008-2011. Namun hingga sekarang, 20 perusahaan tersebut tidak pernah dimintai pertanggungjawaban atas kasus ini.
‘’Keberadaan industri ekstraktif jelas memberikan dampak buruk terhadap lingkungan hidup. Terlebih aktivitas ekstraktif di pulau kecil yang seharusnya tidak diperuntukkan untuk perizinan industri, seperti di Pulau Rupat dan Rangsang. Lebih parahnya perizinan HTI juga merampas ruang hidup masyarakat di dua pulau kecil tersebut,’’ ujar Usman.
Sementara itu Direktur Walhi Riau periode 2013-2021, Riko Kurniawan, menyoroti kebijakan tata ruang yang tidak jelas. Ini menjadi salah satu penyebab persoalan lingkungan hidup dan sumber daya alam di Riau. Sistem hukum Indonesia mengatur bahwa seluruh aktivitas pembangunan maupun usaha harus merujuk pada kebijakan tata ruang.
Namun hingga saat ini Riau belum memiliki kepastian terkait batas wilayah, salah satunya batas kawasan hutan dan non hutan. Kemudian kondisi ini diperparah dengan penerbitan izin industri ekstraktif yang tidak sesuai peruntukan, seperti perizinan di pulau kecil dan perizinan kelapa sawit dalam kawasan hutan.
‘’Perkebunan kelapa sawit dalam kawasan hutan adalah contoh nyata bahwa tata ruang masih menjadi persoalan di Provinsi Riau. Kalau tidak ada kepastian tata ruang, pembangunan itu tidak punya arah, tidak jelas desain ruang seperti apa yang ingin dikelola oleh Riau,’’ ucap Riko.
Perjuangan Pencegahan Krisis Ekologis
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




