Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Azwendi Sosialisasi Perda Trantibum di Jalan Kusuma Simpang Tiga

Hendrawan Kariman • Kamis, 27 November 2025 | 15:00 WIB
Wakil Ketua DPRD Pekanbaru Tengku Azwendi Fajri saat menyelenggarakan kegiatan penyebarluasan Perda di Jalan Kusuma, Kelurahan Simpang Tiga Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru, Kamis (27/11/2025).
Wakil Ketua DPRD Pekanbaru Tengku Azwendi Fajri saat menyelenggarakan kegiatan penyebarluasan Perda di Jalan Kusuma, Kelurahan Simpang Tiga Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru, Kamis (27/11/2025).

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Wakil Ketua DPRD Pekanbaru Tengku Azwendi Fajri menyelenggarakan kegiatan penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) di Jalan Kusuma, Kelurahan Simpang Tiga Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru, Kamis (27/11/2025). Agenda ini dihadiri segenap masyarakat beserta perangkat RT dan RW setempat.

Tengku Azwendi pada kesempatan memaparkan Perda Kota Pekanbaru Nomor 13 Tahun 2021 tentang Ketentraman dan Ketertiban (Trantibum) Masyarakat. Pemaparan secara lugas dan jelas berlangsung dalam waktu kurang lebih dua jam itu.

Photo
Photo

Pada kesempatan itu Azwendi juga membuka sesi tanya jawab. Masyarakat ingin mengetahui secara jelas apa saja yang menjadi larangan dalam aturan tersebut, tentu pengetahun ini akan memberi pemahaman terkait dengan upaya pemerintah mewujudkan ketentraman masyarakat.

''Agendanya berjalan dengan penuh diskusi, kita menyampaikan Perda terkait Trantibum ini untuk memberitah masyarakat baggaimana upaya pemerintah menciptakan lingkungan yang tentram dana aman,'' jelas Tengku Azwendi.

Photo
Photo

Perda ini disahkan pada 2 Desember 2021 lalu denga tujuan mengatur ketertiban umum serta ketentraman masyarakat di wilayah Kota Pekanbaru. Ada beberapa hal yang diatur dalam aturan ini, diantaranya pengaturan terhadap penggunaan fasilitas dan prasarana umum, regulasi terhadap kegiatan usaha informal dan lain sebagainya.

''Perda in mencoba mengatur agar ruang kota, jalan trotoar, fasilitas umum, jalur hijau, atau bahu jalan agar tidak disalahgunakan sehingga menjaga keteraturan, kenyamana dan estetika kota juga,'' bebernya.

Photo
Photo

Diterapkannya aturan ini tentu dapat mengatasi persoalan seperti kemacetan, semrawut trotoar dan kebedaraan bangunan liar. Adanya aturan ini juga menjadi dasar hukum agar ruang publik tetap tertata dan nyaman untuk semua warga. (adv)

Editor : Arif Oktafian
#perda #dprd pekanbaru #tengku azwendi