AGAM (RIAUPOS.CO) – Komitmen PT PLN (Persero) dalam menghadirkan infrastruktur ketenagalistrikan yang andal dan berkelanjutan terus diwujudkan melalui berbagai langkah strategis di lapangan. Salah satu upaya tersebut ditunjukkan melalui pelaksanaan kegiatan sosialisasi dan musyawarah penyampaian harga ganti rugi (GR) untuk pembangunan Dinding Penahan Tanah (DPT) pada jalur SUTET 275 kV Padang Sidempuan–Payakumbuh, tepatnya pada Tower 636 yang berlokasi di Nagari Koto Rantang, Kecamatan Palupuh, Kabupaten Agam.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Direktur Manajemen Proyek dan Energi Baru Terbarukan No 0251/TRS.01.03/F01020000/2026 tanggal 4 Januari 2026 tentang Instruksi Pekerjaan Darurat Instalasi Ketenagalistrikan Pasca Bencana Hidrometeorologi di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Kegiatan ini merupakan bagian penting dalam rangkaian pembangunan infrastruktur transmisi yang tidak hanya berfokus pada aspek teknis, tetapi juga mengedepankan pendekatan sosial yang humanis dan partisipatif. PLN menyadari bahwa keberhasilan pembangunan tidak terlepas dari dukungan masyarakat, khususnya pemilik lahan yang secara langsung terdampak oleh pekerjaan konstruksi. Oleh karena itu, pendekatan melalui sosialisasi dan musyawarah menjadi langkah utama untuk memastikan seluruh proses berjalan secara transparan, adil, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam kegiatan sosialisasi tersebut, perwakilan PLN menyampaikan secara komprehensif terkait rencana pembangunan DPT, mulai dari latar belakang kebutuhan pembangunan, fungsi teknis dinding penahan tanah dalam menjaga stabilitas konstruksi tower, hingga manfaat jangka panjang yang akan dirasakan oleh masyarakat luas. DPT memiliki peran krusial dalam menjaga keamanan struktur tower, terutama pada kondisi geografis tertentu yang memiliki potensi pergerakan tanah atau erosi. Dengan adanya pembangunan ini, diharapkan keandalan jaringan transmisi dapat tetap terjaga secara optimal.