Akan tetapi, bagaimana hukum salat witir dilaksanakan di rumah. Alasannya, ada sesuatu yang menyebabkan seseorang tidak bisa melaksanakan salat tarawih secara berjamaah di masjid atau musala.
Dilansir dari MUI Digital, KH Miftachul Akhyar dalam pengajian Kitab Hadits Jami' as-Shaghir, Hadits Nomor 185 menyebutkan bahwa salat witir bertujuan untuk menyeimbangi salat maghrib.
Jikalau salat yang dilaksanakan pada siang hari, maka salat maghrib yang memiliki jumlah rakaat ganjil sebagai akhir/penutupnya. Sedangkan untuk salat malam, salat witir yang juga memiliki rakaat yang ganjil sebagai salat akhir atau penutupnya. Perbedaan antara 2 salat ini ialah, salat maghrib hukumnya fardhu, sedangkan salat witir hukumnya sunah.
Dalam HR Bukhari 998 dan Muslim 749 berbunyi:
اِجْعَلُوْا آخِرَ صَلاَتِكُم ْباِللّيْلِ وِتْرًا
Artinya: "Jadikanlah akhir salat kalian di malam hari dengan salat witir."
Maka, dapat diartikan bahwa melaksanakan salat witir itu penting. Mungkin jika dibuat peringkat keutamaan salat sunah, salat witir berada di peringkat salat qabliyah subuh yang paling utama. Kemudian salat tahajjud hingga tarawih berada di peringkat setelah salat witir.
Hadits ini merupakan sighat amar, yaitu ij'alu, menyebabkan terdapat beberapa perbedaan di antara imam madzhab. Menurut Imam Abu Hanifah, yang memandang hadist ini shighatnya amar, ij'alu, maka wajib hukumnya melaksanakan salat witir. Di mana sighat amar, yang berarti perintah maka itu wajib.
Lain dengan madzhab Imam Syafi'i yang memiliki pandangan berbeda, karena dalam hadits ini menyebut akhirul lail, yang berarti waktunya umum, maka imam syafi'i menyatakan hukum salat witir itu tidak wajib, melainkan sunnah saja.
Dalam pelaksanaannya, ternyata salat witir dapat dilaksanakan setelah melaksanakan salat sunnah ba'diyah isya berarti salat ini dapat dilaksanakan walau di luar bulan suci Ramadan.
Sahabat nabi dahulu mempraktikkan salat witir ada yang melakukannya benar benar di penghujung malam sesuai dengan perintah hadist tersebut. Ada juga yang melaksanakannya setelah salat ba'diyah isya. Dalam waktu pengerjaanya, keduanya sama sama mulia dan dipraktikkan oleh sahabat nabi.
Abu Bakar As Shidiq, salah satu sahabat nabi yang melaksanakan salat witir setiap selesai salat ba'diyah isya. Beliau melakukannya karena tidak mau kehilangan salat witir sebab kelalaiannya sebagai manusia, seperti ketiduran, kelelahan, sehingga tidak dapat melaksanakan salat witir.
Selain Abu Bakar, hal itu juga dilakukan oleh Utsman bin Affan. ternyata pelaksanaan salat witir setelah ba'diyah Isya ini berdasarkan riwayat Imam Muslim yang berbunyi:
"Barangsiapa yang khawatir tidak bisa salat witir di akhir malam sebagai penutup, maka witirlah di awal malam. Awal malam ini setelah melakukan salat isya, ba'diyah isya, lalu ditutup witir. Tetapi kalau dia mantab hatinya menginginkan witir seperti diperintahkan Rasulullah SAW, maka akhirkan".
Dapat disimpulkan bahwa pelaksanaan salat witir ini dapat dilaksanakan di rumah sebagaimana melaksanakan salat sunnah lainnya. Salat sunnah ini tidak diwajibkan, tetapi dianjurkan untuk dilaksanakan secara berjamaah di masjid atau musala.
Ustad Firanda Andirja menuturkan bahwa diperbolehkan untuk salat witir di rumah setelah melakukan salat tarawih secara berjamaah. Akan tetapi, disayangkan karena salat witir tidak mendapatkan keutamaan salat berjamaah dan tidak dicatat sebagai pahala salat semalam suntuk.
Saat menjalankan salat pada umumnya, malaikat akan mencatat dan bersaksi atas seluruh ibadah kita, tetapi ada yang spesial untuk salat akhirul lail, sebab ada bonus tambahan saksi dari para malaikat.
Sumber: Jawapos.com
Editor : RP Rinaldi