BENGKALIS (RIAUPOS.CO)- Kapolsek Siak Kecil Ipda Dr Eko WNB MH bersama personel Polsek Siak Kecil mengikuti tablig akbar dalam rangka Maulid Nabi Muhammad SAW di Desa Sadar Jaya, Rabu (2/10).
Kapolsek Siak Kecil duduk bersama KH Sirojul Munir MSy yang merupakan salah satu ustaz kondang Khodimul Majelis Dzikir Dzikrul Ghofilin Riau.
Pada kesempatan itu, kapolsek diberi kesempatan memberi sambutan oleh penyelenggara acara tablig akbar. Dalam sambutannya, Kapolsek menyampaikan pesan kamtibmas berupa Pilkada Damai.
”Tempat ibadah merupakan salah satu tempat yang dilarang digunakan untuk berkampanye. Ini juga ditegaskan dalam Pasal 280 ayat (1) Huruf H UU Pemilu. Dalam konteks ini, penting untuk menghormati sensitivitas dan nilai-nilai budaya, agama serta kebebasan beragama dalam konteks kampanye Pemilu khususnya Pilkada 2024 serentak saat ini,” ujar kapolsek.
Disebutkan kapolsek, saat ini telah memasuki tahapan kampanye sesuai dengan PKPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan Pilkada 2024 serentak Pilgub dan Wagub, Pilbup dan Wabup serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
“Pada 25 September-23 November 2024 masuk pelaksanaan kampanye. Kemudian 27 November pemungutan suara,” jelas kapolsek.
Kapolsek juga menjelaskan tentang money politik. Beberapa kriteria oknum melakukan kecurangan dapat memenuhi unusur-unsur sebagai berikut, pertama, calon dan atau tim kampanye dilarang menjanjikan dan atau memberikan uang atau materi lainnya untuk memengaruhi penyelenggara pemilihan dan atau pemilih.
Kedua, calon yang terbukti melakukan pelanggaran berdasarkan putusan Bawaslu Provinsi dapat dikenai sanksi administrasi pembatalan sebagai pasangan calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.
Ketiga, tim kampanye yang terbukti melakukan pelanggaran berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dikenai sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kempat, selain calon atau pasangan calon, anggota partai politik, tim kampanye dan relawan atau pihak lain juga dilarang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi pemilih untuk tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga mengakibatkan suara tidak sah, dan mempengaruhi untuk memilih calon tertentu atau tidak memilih calon tertentu.
Kapolsek minta didoakan oleh KH Sirojul Munir MSy dengan berharap agar Pilkada 2024 serentak di Kecamatan Siak Kecil dapat berjalan aman dan tertib dan tidak terjadi perpecahan antar warga agar tetap tercipta Kerukunan warga khusunya di Kecamatan Siak Kecil.(ali)
Editor : Rindra Yasin