SELATPANJANG(RIAUPOS.CO) - Pembahasan usulan Upah Minimun Kabupaten (UMK) Kepulauan Meranti akan dilaksanakan setelah Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 ditetapkan.
Demikian disampaikan oleh Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Mengah dan Koperasi T Arifin melalui Kabid Tenaga Kerja H Haramaini kepada Riaupos.co, Rabu (30/10/2024).
Ia mengaku tetap mengikuti jadwal yang telah ditetapkan. Saat ini rencana pembahasan masih menunggu rujukan Pemprov Riau.
"Kami masih menunggu undangan dari tingkat provinsi untuk ikut serta membahas draf usulan penetapan UMP," ungkapnya.
Setelah tahapan UMP ditetapkan, maka lanjut pembahasan UMK oleh dewan pengupahan di masing masing kabupaten. Termasuk Kabupaten Kepulauan Meranti.
"UMP menjadi dasar perumusan UMK," ujarnya.
Secara teknis rangkaian tahapan usulan penetapan upah minimum itu ditentukan berdasarkan regulasi terbaru. Kalau sebelumnya merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.
Formula perhitungan upah minimum mencakup tiga variabel. Adapun variabel itu mulai dari pertimbangan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu yang disimbolkan dalam bentuk alfa.
Menurutnya, indeks tertentu ini menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu dalam rentang 0,30. Penentuan nilai alfa harus mempertimbangkan produktivitas dan perluasan kesempatan kerja.
Menurut Haramaini, formula ini berdasarkan PP No 51 tahun 2023 untuk memberi kepastian upah minimum naik setiap tahun.
"Jika pun menggunkan PP baru juga diharapkan dapat mencegah disparitas atau kesenjangan upah antarwilayah," terangnya.
Diketahui UMK 2024 Kepulauan Meranti tetpaut pada Rp3.284741,72 naik Rp60.109,92 dari tahun 2023 sebesar Rp3.224.635,80.(wir)
Editor : RP Edwar Yaman