BENGKALIS (RIAUPOS.CO) - Desa Jangkang dikenal sebagai sarang narkoba dan jalur pemasok dan pengguna terbesar di Pulau Bengkalis. Untuk menghilangkan imej itu, Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro mendeklarasikan Kampung Bebas Narkoba, Senin (30/12).
Tekad itu dipimpin Wakil Bupati (Wabup) Bengkalis Bagus Santoso bersama forkopimda dengan mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk membebaskan Desa Jangkang dan Desa Deluk dari peredaran narkoba.
“Mari bebaskan Jangkang dan Deluk dari narkoba, didik anak kita dengan cara yang baik dan saling ingat mengingatkan. Tak perlu takut melapor, sekarang kita dilindungi Presiden Prabowo, beliau tegas mengatakan siapapun yang terlibat dalam narkoba tangkap,” katanya.
Bagus menjelaskan, mengapa narkoba yang sudah jelas dilarang dan ditangkap tetapi terus ada, karena yang bisa memutus mata rantai peredaran narkoba adalah diri sendiri dan keluarga, tak ada yang lain.
“Agama mencegah, Polisi menangkap, jaksa menghukum, pengadilan memvonis tapi narkoba tetap ada, untuk itu perlu ada sanksi sosial bagi pemakai dan pengedar, yang perlu kita lakukan adalah kita kompak, mari kita jaga kampung ini, orang Deluk mengawasi orang Jangkang, orang Jangkang mengawasi orang Deluk, kalau ada yang melakukan transaksi laporkan, karena kita tak menyampaikan maka orang itu asyik dan bebas,” terangnya.
Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro berharap, deklarasi berantas narkoba yang dibacakan Pj Kades Jangkang Juminah dan lapisan masyarakat bukan hanya menjadi simbol atau ucapan saja tetapi menjadi komitmen bersama.
“Sanksi sosial perlu diterapkan kalau masih ada warga Jangkang atau Deluk yang terlibat dalam kasus narkoba, bisa kita berikan sanksi sosial misalnya diminta untuk membersihkan parit sepanjang 1 Km diminta untuk membersihkan fasilitas umum yang lainnya. Kita berharap dengan deklarasi ini terbangun sebuah kesadaran bersama di wilayah Jangkang dan Deluk bagaimana semua masyarakat menolak narkoba,” ujarnya.(gem)
Editor : Rindra Yasin