Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Marjani Ditahan, Tim Advokat Tegaskan Gugatan PMH Tetap Jalan

H
Penulis: Hendrawan Kariman❯
Ketua Tim Advokasi Marjani (TAM) Ahmad Yusuf. (Istimewa)
Ketua Tim Advokasi Marjani (TAM) Ahmad Yusuf. (Istimewa)

Advertisement

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Tersangka perkara korupsi 'japrem' di lingkungan Dinas PUPR Riau, mantan ajudan Gubernur Riau nonaktif Marjani resmi ditahan. Hal ini turut dibenarkan Tim Advokat Marjani, Ahmad Yusuf.

''Benar, klien kami ditahan, kami turut mendampingi,'' sebut Ahmad Yusuf lewat sambungan telepon, Senin (13/4/2026) petang.

Yusuf mengatakan, pihaknya menghormati proses hukum tersebut. Namun ia juga mengatakan, Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap para penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap status tersangka Marjani terus berjalan.

''Ini dua kasus yang berbeda, keduanya akan berjalan,'' ujarnya terkiat gugatan yang didaftkan ke Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru pada Jumat (10/4/2026) lalu itu.

Yusuf memaparkan, Guagatan PMH yang diajukan timnya memperkarakan penetapan status tersangka terhadap Marjani, yang menurutnya tidak didukung bukti yang cukup dan tidak memiliki hubungan kausal yang jelas dengan dugaan tindak pidana.

Advertisement

Menurut Yusuf, kondisi tersebut berdampak langsung terhadap kehidupan kliennya, termasuk kehilangan pekerjaan sebagai ajudan atau pengawal pribadi Gubernur Riau sejak Februari 2026.

Marjani dalam gugatan ini menuntut KPK membayar kerugian material dan immaterial sebesar Rp11 miliar

"Klien kami kehilangan penghasilan tetap, menanggung berbagai biaya selama proses hukum, serta kehilangan peluang ekonomi. Total kerugian materiil ditaksir mencapai Rp1 miliar," jelasnya.

Adapun Rp10 miliar sisanya, merupakan kerugian immateriil. Pasalnya, sejak penetapan tersanga, nama baik kliennya rusak. Kliennya juga disebutkan mengalami tekanan psikologis, kehilang rasa aman, hingga terganggunya kehidupan rumah tangga.

''Kerugian ini bersifat serius dan berdampak luas, tidak hanya bagi klien kami, tetapi juga keluarganya,'' tambahnya.

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Riau PosIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Advertisement

Artikel Terkait

JPU KPK Dalami Titipan Uang Rp600 Juta

JPU KPK Dalami Titipan Uang Rp600 Juta

JPU KPK mendalami kesaksian soal titipan uang Rp600 juta dalam sidang kasus korupsi yang menjerat mantan ajudan Gubernur Riau.

Dugaan Korupsi di Dinas PUPR Riau: Saksi Pernah Terima Titipan Uang Rp600 Juta, Tak Kenal Marjani

Dugaan Korupsi di Dinas PUPR Riau: Saksi Pernah Terima Titipan Uang Rp600 Juta, Tak Kenal Marjani

Sidang dugaan korupsi di Dinas PUPR Riau: saksi Fauzan Kurniawan pernah menerima titipan aang Rp600 juta, namun dia tak kenal Marjani.

Saksi Sebut Marjani Gunakan Kode saat Minta Uang

Saksi Sebut Marjani Gunakan Kode saat Minta Uang

Sidang korupsi Marjani di Pekanbaru mengungkap kesaksian Dani M Nursalam soal kode permintaan uang, aliran dana Rp1 miliar,

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer