BENGKALIS (RIAUPOS CO) - Kendati sudah jadi hak narapidana setiap kali ada peringatan hari besar, namun Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bengkalis memastikan tidak ada warga binaan yang diusulkan mendapatkan remisi pada perayaan Imlek 2025.
"Ya, pemberian remisi pada hari besar keagamaan merupakan hak warga binaan yang beragama sesuai dengan perayaan tersebut. Namun, setelah dilakukan pengecekan, tidak ada satu pun warga binaan yang merayakan Imlek," ujar Kepala Lapas Bengkalis, Kriston Napitupulu, Senin (27/1/2025).
Menurutnya, jika ada warga binaan yang merayakan Imlek, pasti pihaknya mengusulkan untuk mendapatkan remisi. Namun, setelah dicek, ternyata nihil.
Kriston menjelaskan, saat ini jumlah warga binaan di Lapas Kelas IIA Bengkalis tercatat sebanyak 1.790 orang. Pada perayaan hari besar agama masing-masing, mereka dipastikan diusulkan untuk mendapatkan remisi sesuai ketentuan yang berlaku.
Kriston menambahkan, remisi merupakan hak warga binaan yang dapat mengurangi masa hukuman mereka. Pemberian remisi ini diatur dalam peraturan sebagai bentuk penghargaan atas perilaku baik dan pemenuhan warga binaan selama menjalani masa pidana.
“Ya, kami selalu memproses usulan remisi secara transparan dan sesuai aturan yang berlaku. Hal ini juga sebagai motivasi bagi mereka untuk terus berkelakuan baik selama menjalani masa tahanan,” jelas Kriston.(ksm)
Editor : Edwar Yaman