BENGKALIS (RIAUPOS.CO) - Tim Intelijen Kejari Bengkalis bersama Kejati Sumut mengeksekusi Direktur PKS PT SIPP Erick Kurniawan, terpidana kasus pencemaran lingkungan yang dilakukan pada tahun 2020 lalu.
Penangkapan bos PKS PT SIPP ini dilakukan Kamis (10/4) pagi, setelah tim intelijen Kejari Bengkalis mendapatkan salinan putusan kasasi dari Mahkamah Agung, yang langsung dilakukan pengejaran terhadap terpidana yang saat itu tinggal di Kota Medan Sumatera Utara.
Kasus ini dimulai sejak tahun 2020 dan masuk ke proses persidangan di PN Bengkalis pada 2023 lalu. Proses panjang kasus yang merugikan masyarakat ini, dimulai persidangan dari tingkat pertama, banding dan kasasi di Mahkamah Agung (MA). Terpidana pencemaran lingkungan yang sempat divonis 1 tahun percobaan dan membayar denda Rp250 juta oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis, akhirnya dieksekusi oleh Tim Intelijen Kejari Bengkalis.
“Ya, terpidana dalam perkara tindak pidana lingkungan hidup Erick Kurniawan yang telah berkekuatan hukum tetap kita amankan di Kota Medan, Sumut oleh Tim Intelijen Kejari Bengkalis dan Tim Intelijen Kejati Sumut,” tegas Kajari Bengkalis Dr Sri Odit Megonondo SH MH melalui Kasi Intel Resky Padhana Romli SH MH, Jumat (11/4).
Ia menyebutkan, terpidana Erick Kurniawan, yang juga Direktur PKS PT SIPP yang beralamat di Kota Duri, selanjutnya tim Intelijen membawa terpidana ke Kota Pekanbaru. Jum’at (11/4) subuh terpidana tiba di Lapas Kelas IIA Bengkalis, untuk dilaksanakan penahanan kurungan penjara.
Bahwa sebelumnya kata Resky, terpidana Erick Kurniawan telah dijatuhi hukuman penjara selama 3 tahun serta denda sebesar Rp100 juta melalui putusan Hakim Kasasi MA RI, dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan berdasarkan Putusan MA RI Nomor: 6098 K/Pid.Sus-LH/2024 tanggal 28 November 2024.
Ia menyebutkan, kronologis perkara tersebut berawal pada 3 Oktober 2020, di mana 4 kolam penampungan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) Pabrik Kelapa Sawit (PKS) milik PT SIPP mengalami jebol. Kolam IPAL yang mengalami jebol adalah kolam 3, kolam 4, kolam 10 dan kolam 11. Hal tersebut menyebabkan air limbah dari kolam mengalir ke lahan masyarakat yang berada di sekitar pabrik dan juga mengalir ke aliran anak sungai yang menyebabkan pencemaran lingkungan.
Namun jelasnya lagi, terpidana Erick Kurniawan selaku Direktur PKS PT SIPP maupun terpidana Agus Nugroho selaku General Manager PKS PT SIPP yang memiliki tugas untuk menangani limbah, tidak mengganti kolam penampungan IPAL tersebut hingga pada tanggal 2 Februari 2021 kolam penampungan IPAL kembali jebol.
Selanjutnya tegas Resky, masyarakat sekitar melaporkan kejadian tersebut kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bengkalis, namun terpidana Agus Nugroho dan terpidana Erick Kurniawan tidak menghadiri pertemuan antara perwakilan PT SIPP dan masyarakat yang terkena dampak jebolnya kolam IPAL ke tanah milik masyarakat yang mana sampai saat ini masyarakat belum mendapat perbaikan, pada tanah dan tumbuhan yang terkena dampak jebolnya IPAL PT SIPP.
“Makanya, setelah kita mendapatkan salinan putusan dari MA RI, kita langsung melakukan pengejaran terhadap terpidana dan saat ini baru satu terpidana yang kita amankan dan langsung dieskekusi ke Lapas Bengkalis,” tegas Resky.
Sedangkan terhadap penahanan terpidana pencemaran lingkungan oleh Bos PKS PT SIPP Erick Kurniawan, Kabag Hukum Setdakab Bengkalis Fendro yang dikonfirmasi belum bisa memberikan keterangan. Karena prosesnya ditangani oleh pihak Kejari Bengkalis.
“Ya, nantik kita sampaikan dulu ke tim kita dan kita tidak bisa berkomentar banyak. Karena proses sampai ke Kasasi di MA adalah pihak Jaksa Penuntut Kejari Bengkalis,” ujarnya singkat.
Sedangkan terdakwa Erick Kurniawan saat digelandang ke Lapas Bengkalis saat dimintai keterangannya tak banyak bicara dan tertunduk, sambil tangannya di borgol dan dimasukkan ke penjara Lapas Bengkalis.(lim)
Editor : Rindra Yasin