Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Polisi Tangkap Pengoplos Emas di Bengkalis, Kebanyakan Korban Kalangan Petani yang Membeli untuk Tabungan Masa Depan

Afiat Ananda • Rabu, 30 Juli 2025 | 23:20 WIB
Tim Resmob Polres Bengkalis saat mengamankan barang bukti emas oplosan di Bengkalis, Selasa (29/7/2025) petang.
Tim Resmob Polres Bengkalis saat mengamankan barang bukti emas oplosan di Bengkalis, Selasa (29/7/2025) petang.

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Kepolisian Daerah (Polda) Riau melalui Polres Bengkalis menangkap seorang pemilik toko perhiasan emas bernama MI (48).

Ia diamankan di Toko Mas Samudera yang berlokasi di Pasar Mandau, Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Duri Timur, Kecamatan Mandau, Bengkalis.

MI ditengarai telah melakukan pemalsuan perhiasan emas dengan mengoplos perhiasan yang ia jual dengan perak. Harga jualnya ia samakan dengan harga perhiasan emas.

Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Anom Karibianto mengatakan, aksi MI terendus Kepolisian yang mendapat informasi adanya perhiasan palsu berbahan perak yang disepuh agar menyerupai emas murni.

“Para korban umumnya adalah warga pekerja keras—petani, nelayan, dan buruh sawit. Mereka membeli emas untuk dijadikan tabungan masa depan. Tapi yang mereka terima justru emas oplosan, emas palsu,” sebut Kombes Anom, Rabu (30/7/2025) malam.

Dia menceritakan, kasus ini bermula dari laporan seorang korban bernama Andela Saputri (27), yang merasa dirugikan setelah membeli dua gelang emas seharga lebih dari Rp4 juta.

Setelah diperiksa di rumah, gelang tersebut menunjukkan tanda-tanda tidak sesuai standar emas, seperti tekstur lunak, warna kusam, dan tidak adanya kode emas.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resmob Polres Bengkalis melakukan penyelidikan dan penggerebekan di toko pelaku.

Dari lokasi, petugas menyita sejumlah barang bukti mencengangkan, yakni ratusan perhiasan emas palsu dengan berat total lebih dari 1,8 kilogram, cairan kimia, alat sepuh, timbangan digital, cap stempel, dan uang tunai.

"Pelaku mengakui sendiri praktik penjualan emas palsu tersebut. Modus pelaku adalah mencampur logam perak, menyepuhnya agar tampak seperti emas murni, lalu dijual seolah-olah itu emas 22 karat," tuturnya.

"Kami temukan berbagai jenis perhiasan seperti gelang, kalung, cincin, liontin hingga anting, serta alat-alat produksi dan dokumen pendukung,” jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku sudah menjalankan bisnis haramnya sejak tahun 2021. Saat ini sudah ada 4 orang yang melapor menjadi korban dari pemalsuan emas yang dilakukan pelaku MI, dan diperkirakan akan terus bertambah.

"Saat ini pelaku diamankan di Mapolres Bengkalis untuk proses hukum lebih lanjut," sambungnya.

Ia dijerat dengan pasal 263 dan/atau pasal 378 KUHP tentang pemalsuan dan penipuan, dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara. Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih waspada saat membeli perhiasan emas. Bila menemukan indikasi penipuan serupa, segera laporkan ke pihak kepolisian.

Laporan: Afiat Ananda (Pekanbaru)

Editor : M. Erizal
#polres bengkalis #Pemilik Toko Emas Dipolisikan #emas palsu #mandau