BENGKALIS (RIAUPOS.CO) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis melakukan pemusnahan barang bukti dari 142 perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, secara simbolis dilakukan oleh Kepala Kejari Nadda Lubis di Halaman Kantor Kejari Bengkalis, Rabu (6/8/2025).
Selain itu, juga dihadiri Dandim 0303/Bengkalis Letkol Arh Irfan Nurdin diwakili Kasdim Mayor Inf Suratno, Kapolres Bengkalis AKBP Budi Setiawan, Ketua Pengadilan Negeri Bengkalis Bayu Soho, Kalapas IIA Bengkalis Kriston Napitupulu, dan Kepala Bea Cukai Bengkalis Eka Mustika Galeh Sayudo dan undangan lainnya.
Kajari Bengkalis Nada Lubis didampingi oleh para Kasi dan Kasubbag menyebutkan, pemusnahan barang bukti yang dimusnahkan berasal 142 perkara, yakni 108 perkara Narkotika, 17 perkara orang dan harta benda, 12 perkara keamanan negara, ketertiban umum dan tindak pidana umum lainnya.
Juga satu perkara Kepabeanan yang terdiri dari berbagai jenis, antara lain Shabu-shabu sebanyak 1.725,08 gram, ganja sebanyak 180,34 gram, pil ekstasi sebanyak 192 butir, senjata tajam sebanyak 2 buah eggrek,1 buah kapak, 1 buah linggis, 1 pucuk senjata rakitan, 2 pucuk pisau model sangkur.
"Sedangkan barang lain diantaranya 114 karung barang bekas yang terdiri dari baju, celana dan sepatu. 3 karton barang bekas seperti alat dapur dan barang pecah belah. 2 ball bantal dan 150 slop rokok merek 555 state express dan 70 unit HP," jelas Kajari.
Ia menyebutkan, pemusnahan barang bukti ini merupakan langkah strategis Kejaksaan Negeri Bengkalis, untuk memastikan bahwa barang bukti yang tidak lagi diperlukan dalam proses hukum, agar tidak jatuh ke tangan yang salah dan tidak disalahgunakan.
Ia menyebutkan, ini juga mencerminkan transparansi dan akuntabilitas Kejaksaan Negeri Bengkalis dalam sistem peradilan, di mana semua proses hukum telah ditempuh sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Dengan demikian, kegiatan ini tidak hanya berfungsi untuk membersihkan barang bukti, tetapi juga meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum wilayah Bengkalis yang menunjukkan contoh positif dalam pelaksanaan hukum yang berorientasi pada keadilan dan kepastian hukum," jelasnya.
Ia juga mengatakan, pemusnahan barang bukti ini menjadi bukti keseriusan penegakan hukum, di bidang cukai untuk melindungi penerimaan negara dan menjaga perekonomian nasional dari praktik ilegal.
Laporan Abu Kasim (Bengkalis)
Editor : M. Erizal