BENGKALIS (RIAUPOS.CO) – Setelah penyampaian Panitia Khusus (Pansus) IV DPRD Bengkalis, terkait laporan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan peraturan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib (Tatib) DPRD Bengkalis, maka seluruh fraksi menyetujui disahkannya ranperda tersebut menjadi perda.
Rapat paripurna dipimpin yang Ketua DPRD Bengkalis, Septian Nugraha dan setelah mendengarkan paNdangan umum fraksi, akhirnya ketua DPRD Bengkalis mengetuk palu tanda disahkan perda tersebut, Senin (8/9/2025).
Rapat paripurna juga dihadiri 34 dari 45 anggota DPRD Bengkalis bersama pimpinan dewan lainnya yakni Wakil Ketua I M Arsya Fadhillah, Wakil Ketua II Hendrik Finanda Pangaribuan dan Wakil Ketua III H Misno. Sedangkan dari Pemkab Bengkalis dihadiri Wakil Bupati Bengkalis H Bagus Santoso, unsur Forkopimda.
Sebelum pengesahan, juru bicara Pansus IV DPRD Bengkalis dari Fraksi PDIP Surya Rizki menyampaikan, sejumlah poin penting hasil pembahasan ranperda. Beberapa rekomendasi yang dihasilkan di antaranya, perlunya pengaturan lebih rinci mengenai program pembentukan peraturan daerah sesuai amanat peraturan perundang-undangan.
Juga penegasan mekanisme penyebarluasan ranperda setelah ditetapkan, termasuk dukungan anggaran yang bersumber dari APBD serta penguatan koordinasi antara komisi dan badan anggaran dalam penyusunan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan PPAS agar lebih sinkron dengan kebutuhan pembangunan daerah.
"Perubahan tata tertib ini menjadi krusial untuk memastikan DPRD mampu menjalankan fungsi legislasi, penganggaran dan pengawasan secara lebih optimal dan selaras dengan dinamika penyelenggaraan pemerintahan daerah," jelasnya.
Usai pengesahan Wakil Bupati Bengkalis, H Bagus Santoso memberikan apresiasi atas kerja keras dan komitmen seluruh anggota DPRD, khususnya Pansus IV. Pemerintah daerah siap mendukung setiap langkah DPRD dalam memperkuat kelembagaan legislatif.
“Kami sangat mengapresiasi peran DPRD sebagai mitra strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan. Perda Tatib DPRD ini kami harapkan mampu memperkuat mekanisme kerja Dewan sehingga fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan dapat berjalan lebih optimal,” harap Bagus.
Ia menambahkan, bahwa Pemkab Bengkalis akan terus bersinergi dengan DPRD Bengkalis agar setiap kebijakan yang lahir dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, serta mampu menjawab tantangan pembangunan daerah ke depan.
Usai mendengarkan laporan dan pandangan fraksi, rapat paripurna menyimpulkan bahwa seluruh fraksi DPRD Bengkalis menyatakan menerima dan menyetujui Ranperda Perubahan Tata Tertib DPRD Nomor 1 Tahun 2024 menjadi Perda Tatib Dewan.
Persetujuan tersebut diberikan secara aklamasi, tanpa catatan berarti sehingga Ranperda resmi ditetapkan menjadi Peraturan DPRD.
"Kami berharap Perda Tatib Dewan ini dapat mengatur jalannya aturan dewan, sehingga ini dapat dijalankan dengan baik oleh semua anggota dewan. Karena didalam Perda Tatib Dewan semua menyangkut masalah internal dewan," harap Ketua DPRD Bengkalis Septian Nugraha.(ksm)
Editor : Edwar Yaman