RUPAT (RIAUPOS.CO) – Ribuan orang dari dua kelurahan dan satu desa yakni Desa Darul Aman, Kelurahan Tanjung Kapal dan Kelurahan Batu Panjang, Kecamatan Rupat menggelar aksi demo menuntut pembagian kebun plasma perusahaan, sebanyak 20 persen dari luas lahan milik PT Priatama Riau seluas 4600 hektare, Kamis (25/9/2025).
Massa yang sejak pagi sampai sore berkumpul di jalan masuk ke kebun PT Priatama Riau di Desa Darul Aman, selain memblokir jalan masuk kebun mekreka juga melakukan negosiasi, hampir terjadi kericuhan. Untungnya puluhan personel dari Polsek Rupat dan Polres Bengkalis melakukan pengamanan ketat di lokasi demo.
Massa sempat emosi, karena yang menerima mereka adalah humas perusahaan, serta dari Kantor Kecamatan Rupat, kelurahan dan desa serta Kapolsek Rupat AKP Faisal.
Masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat dan Pemuda Desa Darul Aman, Kecamatan Rupat, Bengkalis, menggelar aksi demonstrasi besar-besaran untuk menolak perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PT Priatama Riau.
Dalam aksi itu, massa yang datang dari Desa Darul Aman dan juga Kelurahan Tanjung Kapal terlihat membawa berbagai macam spanduk penolakan, terhadap perpanjangan HGU PT Priatama Riau.
Mereka menuding PT Priatama sudah bertahun-tahun beroperasi, namun tidak pernah melaksanakan kewajiban plasma 20 persen dari luas HGU 4.500 hektar sebagaimana diatur dalam UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.
“Kami sudah cukup sabar. Plasma tidak ada, kontribusi untuk masyarakat juga tidak ada. HGU tidak boleh diperpanjang, ini tanah untuk rakyat, bukan untuk perusahaan rakus,” ujar Rahim koordinator massa aksi di pintu masuk HGU Perusahaan.
Aksi yang berlangsung panas itu juga diwarnai dengan membentangkan spanduk besar bertuliskan “Tolak Perpanjangan HGU PT Priatama Riau. Tegakkan Hak Plasma Masyarakat Rupat”.
Rama Rafiandi menegaskan warga akan terus menekan pemerintah sampai izin PT Priatama benar-benar dicabut.
“Ya tahun depan HGU perusahaan akan habis. Kami melihat pemerintah lebih berpihak pada perusahaan daripada rakyat. Kami tidak akan tinggal diam,” ujarnya.
Rama menambahkan, sudah ada ratusan masyarakat yang menandatangani dokumen penolakan perpanjangan HGU PT Priatama Riau.
"Ini membuktikan bahwa masyarakat Desa Darul Aman kompak, kami tidak bisa disuap dengan iming-iming yang merugikan masyarakat," tegasnya.
Selah melakukan aksi seharian, akhir masyarakat reda setelah ada surat tuntutan dari masyarakat agar ada pertemuan lanjutan dengan melibatkan semua pihak.
Berita acara tersebut ditandatangani langsung oleh Humas PT Priatama Riau, Thomas bersama perwakilan masyarakat, tokoh adat dan koordinator aksi.
Penandatanganan juga dilakukan di hadapan Wakapolres Bengkalis Kompol Anton, Kabag Ops dan Kasat Intel Polres Bengkalis, yang sejak awal turun langsung memediasi ketegangan di lapangan.
Dalam poin kesepakatan, masyarakat menegaskan penolakan terhadap dugaan uang siluman Rp900 juta, yang disebut-sebut sebagai cara perusahaan untuk menghapus kewajiban plasma. Mereka juga menuntut penyelesaian konflik lahan yang tumpang tindih dengan HGU perusahaan.
“Ini bukan lagi soal janji-janji, tapi soal hak rakyat yang puluhan tahun dikebiri. Hari ini, rakyat Darul Aman menunjukkan bahwa perusahaan sebesar apapun tidak bisa seenaknya mengabaikan kewajiban,” tegas Sadri salah seorang koordinator aksi.
Sedangkan Zamruddin, salah satu tokoh masyarakat Darul Aman juga menyebutkan, pihaknya mengharapkan perusahaan konsisten dengan kesepakatan yang sudah dibuat dihadapan ribuan masyarakat.
"Salah satu poin untuk ditindak lanjuti yakni pertemuan lanjutan dengan dinas terkait paling lambat 2 Oktober 2025 di DPRD Provinsi Riau," ujarnya.
Bagi Aliansi Pemuda dan Masyarakat Darul Aman, momentum ini menjadi bukti bahwa persatuan rakyat mampu memaksa korporasi tunduk. Tanah ini harus kembali untuk masyarakat, bukan untuk memperkaya korporasi.
Humas PT Priatama Riau Tomas yang dikonfirmasi terkait tuntutan masyarakat masih akan dibicarakan lebih lanjut. Sedangkan dalam pertemuan itu belum disepakati adanya permintaan masyarakat untuk 20 persen plasma.
"Belum ada pembicaraan menyetujui 20 persen plasma. Tapi kesepakatannya adalah akan dibicarakan lebih lanjut. Sedangkan dimana tempatnya akan dikominikasikan sesuai jadwal yang disepakati bersama," jelasnya, Jumat (26/9/2025).
Menurutnya, sesuai izin usaha perkebunan tahun 1996 sudah ada ketentuan yang mengatur di sana. Makanya agar masyarakat tidak salah lagi mengartikan aturan, maka pertemuan nanti harus melibatkan semua unsur terkait, mulai dari desa/kelurahan, kecamatan dan dinas terkait.
"Ya, termasuk nanti anggota komisi terkait di DPRD Bengkalis juga harus ikut. Jadi jelas nanti arahnya dan kalau memang ada hak masyarakat perusahaan siap bernegosiasi disana," jelasnya.
Laporan Abu Kasim (Bengkalis)
Editor : M. Erizal