BENGKALIS (RIAUPOS.CO) -- Polres Bengkalis melarang pemutaran musik yang identik dengan joget-joget (DJ). Larangan ini untuk menghindari hal-hal yang tak diinginkan terjadi.
Polres Bengkalis secara resmi mengeluarkan imbauan kepada seluruh lurah dan kepala desa untuk tidak memberikan izin kegiatan hiburan malam, yang menggunakan alat musik Disc Jockey (DJ) atau sejenisnya pada acara hajatan, pernikahan, khitanan, maupun konser musik lainnya.
Langkah tegas ini disampaikan melalui surat bernomor B/44/X/2025 tertanggal 3 Oktober 2025. Ini juga hasil rapat bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bengkalis dan petuah dari Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kabupaten Bengkalis, terkait penanggulangan penyakit masyarakat dan menjaga aktivitas wilayah.
Kapores Bengkalis AKBP Budi Setiawan menegaskan, kebijakan ini diambil setelah adanya kejadian di salah satu tempat hajatan/pesta pernikahan di wilayah hukum Provinsi Lampung pada Mei 2025 lalu, yang menyebabkan huru-hara hingga menimbulkan korban jiwa.
"Kami tidak ingin kejadian seperti di Lampung terjadi di wilayah Bengkalis. Kegiatan hajatan atau pesta pernikahan dan kegiatan masyarakat lainnya menggunakan DJ atau sejenisnya rawan menimbulkan gangguan kamtibmas. Oleh karena itu, kami mengimbau seluruh kepala desa dan lurah agar tidak memberikan izin atau rekomendasi kegiatan serupa," tegas AKBP Budi Setiawan di ruang kerjanya, Kamis (16/10/2025).
Ia menambahkan, jajaran Polres Bengkalis akan melakukan tindakan tegas, terhadap pihak yang mengunakan hiburan hajatan/pesta pernikahan dan kegiatan masyarakat lainnya menggunakan musik DJ.
"Kami akan turun langsung apabila ditemukan kegiatan yang tidak sesuai dengan aturan. Penegakan hukum akan dilakukan demi menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat," ujarnya.
Imbauan ini juga sejalan dengan rekomendasi Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bengkalis melalui surat Nomor: Rek-002/DP.K-MUI-BKS/X/2025, serta petuah LAMR Bengkalis Nomor: 87/WPA-LAMR-BKS/V/2025, yang merupakan pemberantasan bentuk-bentuk penyakit sosial di tengah masyarakat.
Dengan adanya langkah ini, Kapolres Bengkalis berharap, seluruh unsur pemerintahan desa, tokoh adat, dan masyarakat dapat bersama-sama mendukung terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Bengkalis.
Editor : Rinaldi