BENGKALIS (RIAUPOS.CO) - Setiap orang melakukan tindak pidana harus dihukum tanpa pandang bulu dan sesuai aturan berlaku. Di tengah suara-suara industri di wilayah Bengkalis, sebuah perusahaan di sektor perkebunan yang berlokasi di Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis, kerap menjadi korban pencurian.
Akibatnya, tak jarang perkebunan kepala sawit ini terpaksa menempuh jalur hukum dari kasus pencurian brondol hingga tandan buah segar (TBS) sawit yang dialami.
Seperti kasus yang meyeret Lumban Situmorang, satu dari puluhan pelaku yang diperkarakan dan diseret ke meja hijau. Kasusnya, maling brondolan TBS sawit di Blok 48 PM 98 Divisi 2 KM 1 area PT ADEI seberat 20 kilogram, pada 15 Mei 2025. Belum sempat membawa hasil curian, pelaku keburu ditangkap petugas keamanan perusahaan.
Pelaku pun harus meringkuk di dalam sel tahanan Polsek Pinggir. Kasus yang merugikan perusahaan sekitar Rp66 ribu, terus berlanjut hingga proses persidangan di Pengadilan Negeri Bengkalis.
Terdakwa Lumban Situmorang divonis bersalah oleh majelis hakim PN Bengkalis pada, Kamis (23/10). Terdakwa terbukti dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian. Terdakwa dijatuhi hukuman 5 bulan 20 hari. Putusan majelis hakim lebih ringan di bawah tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang meminta Lumban dipidana 7 bulan penjara.
"Ya, kemarin (Lumban Situmorang) sudah putus 5 bulan 20 hari," jelas Humas Pengadilan Negeri Bengkalis Toha Wiku Aji, Ahad (26/10).
Menurutnya, terdakwa menerima putusan majelis hakim. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum masih pikir-pikir.
Sementara itu, kasus pencurian yang masuk dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Bengkalis terbilang lumayan banyak. Dari data didapat, tercatat 148 perkara pencurian sejak Januari hingga saat ini. Dan 30 persen dari total itu adalah perkara dengan pelapornya adalah perusahaan perkebunan terbesar di Kecamatan Pinggir.
Humas PN Bengkalis Toha Wiku Aji tidak menafikan hal tersebut. Menurutnya, sepanjang Tahun 2025 ada 621 perkara pidana terdaftar di Pengadilan Negeri Bengkalis.
"Betul, ada 148 adalah perkara pencurian. Perkara yang melibatkan perusahaan perkebunan terbesar di Bengkalis sekitar 40-an perkara," jelasnya.
Baca Juga: Hubungan Tak Harmonis, DPRD Ingatkan Dampak Konflik Bupati–Sekda Kampar pada Stabilitas Daerah
Di sisi lain, banyaknya jumlah perkara pencurian di wilayah hukum Polsek Pinggir, Polres Bengkalis tentunya menjadi perhatian. Apalagi pelapornya adalah korporasi yang kerugiannya tak seberapa.
Kasus-kasus yang naik dan berproses hukum hingga tingkat penuntutan Jaksa dan Pengadilan, tentu berawal dari proses penyelidikan kepolisian.
Kapolsek Pinggir AKP Bayu R Efendi dikonfirmasi terkait jumlah laporan pencurian melibatkan warga dengan PT ADEI, baik yang berproses lanjutan dan berhasil dilakukan restorative justice mengaku tidak pegang data.
"Saya tidak pegang data, di urusan administrasi (Urmin) Serse lengkap silahkan datang aja ke Polsek ya Pak ke Min Serse," jelas Kapolsek.
Laporan Abu Kasim Bengkalis
Editor : M. Erizal