BENGKALIS (RIAUPOS.CO) - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bengkalis resmi memberlakukan penimbangan truk di Dermaga Ro-Ro Air Putih Bengkalis dan Dermaga Ro-Ro Sei Selari Sungai Pakning sejak 2 Desember 2025. Jika setelah ditimbang melebihi tonase, maka muatannya wajib di bongkar.
Kebijakan ini diterapkan Dishub Bengkalis, untuk mengendalikan kelebihan muatan, yang dinilai membahayakan keselamatan dan mempercepat kerusakan fasilitas pelabuhan.
Kepala Dishub Bengkalis, Ardiansyah, mengatakan pihaknya menemukan banyak mobil truk yang membawa muatan melebihi batas yang ditentukan. Dalam masa sosialisasi ini, setiap kelebihan muatan diwajibkan untuk dibongkar langsung di lokasi.
“Ya, banyak yang kami temukan kelebihan muatan. Kami minta dibongkar agar pada masa sosialisasi ini para sopir mengetahuinya,” ujar Ardiansyah, Rabu (3/11/2025).
Ia menegaskan, pengendalian tonase penting dilakukan mengingat kondisi dermaga dan ramp door kapal yang memiliki kemampuan terbatas. Pemaksaan muatan berlebih dikhawatirkan mempercepat kerusakan dan membahayakan operasional pelabuhan.
Dishub bersama KSOP Bengkalis dan Sei Pakning telah menyepakati batas muatan maksimal pada pekan ini tidak boleh melebihi 13 ton. Sementara mulai pekan depan, pembatasan akan diperketat menjadi hanya 10 ton.
Ardiansyah yang sebelumnya menjabat Kadis PUPR menegaskan, aturan 13 ton saat ini bersifat transisi sebelum penerapan penuh batas maksimal 10 ton. Kebijakan tersebut bukan hanya untuk keselamatan, tetapi juga untuk menjamin keawetan infrastruktur pelabuhan yang telah lama tidak mendapatkan penambahan fasilitas.
“Dermaga kita hanya sanggup menampung sekitar 10 ton. Jika dipaksa lebih, akan memengaruhi kekuatan dermaga yang sudah cukup lama dan belum ada penambahan baru,” ungkapnya.
Selain pengendalian tonase, Dishub juga tengah mengupayakan optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui retribusi penimbangan. Saat ini, setiap satu ton dikenakan tarif Rp1.000 sebagai kontribusi PAD.
Ardiansyah menyebutkan, kebijakan penimbangan ini sekaligus menjadi instrumen penertiban agar operasional pelabuhan berjalan lebih baik dan tertib, mengingat banyaknya persoalan teknis yang selama ini dikeluhkan pengguna jasa.
“Kami berencana melakukan pembenahan bertahap terhadap berbagai persoalan yang ada di Pelabuhan Ro-Ro dan lainnya,” jelas Ardiansyah.
Dishub berharap, para sopir dan perusahaan angkutan dapat mematuhi aturan baru ini demi keselamatan bersama serta menjaga keberlangsungan layanan pelabuhan di Bengkalis.(ksm)
Editor : Edwar Yaman