BENGKALIS (RIAUPOS.CO) - Kendati belum diketahui kapan pelaksanaan pastinya, namun Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Bengkalis mulai mempersiapkan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak se-Kabupaten Bengkalis.
"Ya, pelaksanaan Pilkades harus mengikuti regulasi yang ditetapkan pemerintah pusat. Dalam waktu dekat, fokus kami persiapan pelaksanaan Pilkades serentak," ujar Ismail, Selasa (6/1/2026).
Ia menyebutkan, pelaksanaannya tentu harus mengikuti regulasi dari pemerintah pusat, sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024. Saat ini kami masih menunggu aturan pelaksanaannya.
Menurutnya, selain undang-undang, regulasi lain yang masih dinantikan adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri yang akan menjadi pedoman teknis pelaksanaan Pilkades di daerah.
Meski demikian ia menegaskan, bahwa pihaknya akan proaktif dalam mempersiapkan Pilkades serentak. Sejumlah langkah awal sudah mulai dipersiapkan, termasuk penyusunan Peraturan Daerah (Perda) sebagai penyesuaian terhadap perubahan regulasi dari pemerintah pusat.
“Untuk Perda, memang masih menunggu regulasi pusat. Namun bagian-bagian yang bisa kita persiapkan dari sekarang tetap kita siapkan, sambil menunggu aturan pelaksana dari pemerintah pusat dan Kementerian Dalam Negeri,” jelasnya.
Namun ia menargetkan, pelaksanaan Pilkades dapat dipersiapkan pada tahun ini dan direncanakan digelar secara serentak di Kabupaten Bengkalis.
“Targetnya tahun ini kita sudah harus siap untuk Pilkades dan direncanakan dilaksanakan secara serentak,” jelasnya.
Ismail menyebutkan, terkait anggaran hingga saat ini, belum tersedia anggaran khusus untuk Pilkades. Namun demikian, tahapan persiapan non-anggaran tetap dapat dijalankan.
“Memang untuk anggaran Pilkades belum dianggarkan dalam APBD 2026, tetapi untuk persiapannya sudah bisa kita lakukan dari sekarang,” jelas Ismail.
Editor : M. Erizal