Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Bentrok Karyawan PT SIS Vs PT PAB di Duri Bengkalis, Polisi Tahan Lima Tersangka

Abu Kasim • Senin, 19 Januari 2026 | 17:10 WIB
Satu di antara tersangka pengeroyokan yang terjadi di perkebunan Kerjasama Operasi (KSO) PT Agrinas  di Desa Pamesi Kecamatan Bathin Solapan Bengkalis ditahan di Polsek Mandau, Senin (19/1/2026)
Satu di antara tersangka pengeroyokan yang terjadi di perkebunan Kerjasama Operasi (KSO) PT Agrinas di Desa Pamesi Kecamatan Bathin Solapan Bengkalis ditahan di Polsek Mandau, Senin (19/1/2026)

BENGKALIS (RIAUPOS.CO) - Kasus bentrokan berdarah antara pihak PT PAB dan PT SIS di lokasi perkebunan Kerjasama Operasi (KSO) PT Agrinas di Desa Pamesi Kecamatan Bathin Solapan Bengkalis pada Senin, tanggal 22 Desember 2025 sekira pukul 11.00 WIB, pihak Polres Bengkalis dan Polsek Mandau sudah menetapkan 5 tersangka.

Namun pasca bentrok berdarah terjadi, aksi saling lapor dilakukan oleh kedua belah pihak. Di mana pihak PT PAB melaporkan kasus yang menimpa anggotanya ke Polsek Mandau. Sedangkan pihak PT SIS melaporkan kejadian yang dialami anggotanya ke Satreskrim Polres Bengkalis.

"Kalau yang dilaporkan ke kita sudah ada tiga tersangka yang kita amankan. Sedangkan yang dilapor ke Polres Bengkalis infonya ada dua tersangka, tapi data pastinya silahkan tanya ke Polres Bengkalis," ujar Kapolsek Mandau, AKP Primadona Caniago melalui Kanit Reskrim AKP Irsanudin Harahap, Senin (19/1/2026).

Ia menyebutkan, pelapor sekaligus sebagai korban yang melaporkan kasus ini adalah Kasmin (44) warga Pasir Indah, Kelurahan Pasir Indah Kecamatan Kunto Darussalam Kabupaten Rokan Hulu dan Agustinus (42) dan Elizeri Lahagu (40) penghuni Mess Pamesi Kecamatan Bathin Solapan, Bengkalis.

"Sedangkan barang bukti yang kita amankan dalam kasus bentrokan bersrah, berupa 9 unit mobil yang dirusak, 1 buah samurai, surat visum dan bukti rekaman video. Perkaranya pengeroyokan sesuai yang diatur dalam Pasal 170 KUHP Jo. 351 Jo. 55," jelasnya.

Sedangkan kronologis kejadian kata Kanitreskrim Polsek Mandau, pada Senin (22/12/2025) sekitar pukul 11.00 WIB di lokasi Kerjasama Operasi (KSO) PT Agrinas, Desa Pamesi Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis, telah terjadi dugaan tindak pidana pengeroyokan terhadap diri pelapor dan juga para saksi yang dilakukan oleh beberapa orang dari pihak keamanan dan juga karyawan PT Sinar Inti Sawit (SIS).

Peristiwa terjadi sewaktu korban dan tim dari KSO hendak melakukan survey dan membuat patok batas, di lokasi perkebunan sawit eks PT SIS, namun sebelum pelapor dan tim turun dari mobil, tiba-tiba diserang oleh beberapa orang laki-laki dan perempuan diduga karyawan dan pihak keamanan PT SIS.

"Sewaktu pelapor keluar dari mobil dan langsung diserang oleh laki-laki menggunakan senjata tajam dan mengenai tangan kanan sehingga terluka, para saksi yang berada pada rombongan kendaraan paling belakang langsung diserang oleh gerombolan terlapor menggunakan senjata tajam secara membabi buta," jelasnya.

Ia menjelaskan, dari keterangan saksi Agustinus jari tangannya putus dan Elizeri mengalami luka tusuk dibagian pinggang, serta masih banyak korban lainnya dari tim KSO.

"Atas kejadian tersebut pelapor dan saksi mengalami luka, selanjutnya melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," jelasnya.

Sedangkan kronologis penangkapan berdasarkan dari Laporan Polisi LP/476/XII/2025/SPKT/RIAU/RES-BKS Sekmandau, pada Selasa (23/12/2025). Unit Reskrim Polsek Mandau melakukan penyelidikan terhadap identitas pelaku di tempat kejadian perkara.

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, unit Reskrim Polsek Mandau mendapat petunjuk terhadap di duga pelaku melalui informasi yang diberikan oleh saksi dan rekaman video yang diberikan saksi ke penyelidik.

Setelah dilakukan gelar perkara dan terpenuhinya 2 alat bukti serta petunjuk sementara maka ditetap kan 3 tersangka antara lain, Sz (25), MG (17) dan EW (26) warga Perum PT SIS Desa Pamesi.

Jadi pada, Rabu (24/12/2025) sekitar pukul 12.00 WIB, kami berhasil mengamankan 3 orang diduga pelaku, setelah kami lakukan pemeriksaan dan gelar perkara dapat ditetapkan ke 3 orang tersebut sebagai tersangka sementara dan kita melakukan penangkapan serta penahanan.

"Setelah kita melakukan pemeriksaan kata Kanitreskrim Polsek Mandau, mereka mengakui perbuatannya memukul secara bersama-sama dan ke 3 pelaku di tangkap di Polsek Mandau usai menjalani serangkaian pemeriksaan," jelasnya. (ksm)

Editor : M. Erizal
#bentrokan #polres bengkalis #bengkalis #PT PAB #pt sis