Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

2 Terdakwa Divonis Hukuman Mati, 3 Seumur Hidup

Abu Kasim • Rabu, 28 Januari 2026 | 10:56 WIB

Dua dari lima terdakwa pengedar narkoba jaringan internasional tertunduk saat menghadiri sidang pembacaan vonis di PN Bengkalis, Selasa (27/1/2026).
Dua dari lima terdakwa pengedar narkoba jaringan internasional tertunduk saat menghadiri sidang pembacaan vonis di PN Bengkalis, Selasa (27/1/2026).


BENGKALIS (RIAUPOS.CO) - Sidang pembacaan vonis terhadap lima terdakwa perkara tindak pidana narkotika jaringan internasional dengan barang bukti 47,8 kilogram (kg) jenis sabu digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis, Selasa (27/1). Majelis hakim menjatuhkan vonis berat kepada kelima terdakwa.

Kelima terdakwa  yakni Junaidi Hasugian, Toma Arwinata alias Tomas, Jamal, Fristo Harianto Tumanggor, dan Anton dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan permufakatan jahat, tanpa hak menerima narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram.

Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim PN Bengkalis Manata Binsar Samosir, Geri Caniggia dan Rendi Sinaga menjatuhkan pidana penjara seumur hidup kepada tiga terdakwa, yakni Jamal, Anton, dan Junaidi Hasugian.

Sementara itu, dua terdakwa lainnya yakni Fristo Harianto Tumanggor dan Toma Arwinata alias Tomas dijatuhi pidana mati dengan masa percobaan selama 10 tahun. “Terbukti bersalah. Seperti dalam dakwaan primair, sebagaimana diatur dalam Pasal 99 KUHP,” ujar Ketua Majelis Manata Binsar Samosir, yang didengarkan oleh lima terdakwa dengan tatapan kosong.

Selain pidana badan, majelis hakim juga menetapkan sejumlah barang bukti berupa narkotika jenis sabu dan ekstasi, telepon genggam, kendaraan bermotor, mobil, serta uang tunai untuk dirampas dan dimusnahkan atau dirampas untuk negara sesuai peruntukannya.

Baca Juga: CD RAPP Hadirkan Harapan Baru bagi Pendidikan Riau

Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bengkalis Marthalius yang mendengarkan vonis majelis hakim mengatakan, JPU saat ini menyatakan pikir-pikir untuk melakukan upaya hukum banding atas vonis pidana mati. Sementara terhadap terdakwa yang dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, JPU menyatakan banding.

“Kita menuntut kelima terdakwa dengan pidana hukuman mati. Namun divonis oleh majelis hakim PN Bengkalis dengan vonis berbeda-beda,” jelas mantan Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kampar itu.

Perkara ini, bermula pada Sabtu, 3 Mei 2025, ketika Junaidi, Tomas, dan Fristo dalam perjalanan pulang dari Palembang usai mengantarkan 25 kilogram (kg) sabu. Di tengah perjalanan, Tomas kembali dihubungi seseorang bernama Cool untuk menjalankan tugas baru, yakni menjemput narkotika di Pantai Alohong, Pulau Rupat.

Ketiganya kemudian singgah dan menginap di salah satu hotel di Kota Dumai sebelum melanjutkan perjalanan ke Pulau Rupat pada Senin, 5 Mei 2025 dini hari. Setibanya di Rupat, mereka menunggu instruksi lanjutan sambil menginap di sebuah penginapan di Desa Pangkalan Nyirih.

Baca Juga: Pemprov Riau Raih UHCAwards dari BPJS Kesehatan

Menjelang malam, Cool kembali menghubungi Tomas dan memberikan arahan menuju Jalan Alohong, Desa Sungai Cingam. Dalam komunikasi tersebut, Cool menyebutkan narkotika yang akan dijemput sebagai “dua keluarga”, istilah yang merujuk pada sabu dan pil ekstasi.

Ketiganya bergerak menggunakan mobil hitam dan diarahkan untuk mengikuti sepeda motor sebagai penanda transaksi. Namun, rencana tersebut telah terendus aparat kepolisian.

Berdasarkan informasi masyarakat, Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau melakukan penyergapan. Sekitar pukul 21.47 WIB, polisi lebih dahulu menangkap Anton dan Jamal saat melintas di Jalan Alohong dengan barang bukti narkotika dalam jumlah besar.

Tidak berselang lama, sekitar 800 meter dari lokasi pertama, polisi menghentikan mobil yang ditumpangi Junaidi, Tomas, dan Fristo. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan telepon genggam, uang tunai Rp7,8 juta, serta alat isap sabu.

Baca Juga: Cegah Kecemburuan Sosial, Jualan Lewat Pukul 01.00 WIB, PKL Jalan Lingkar-Astaka MTQ Rohul Akan Ditertibkan

Kepada petugas, ketiganya mengakui hendak menjemput sabu dan ekstasi atas perintah Cool, dengan imbalan uang yang dijanjikan kepada Tomas.

Dari tangan Anton, polisi menyita barang bukti mencengangkan berupa sabu dengan berat bersih hampir 36 kg serta puluhan ribu butir pil ekstasi dengan berat total lebih dari 12 kg.(ksm)

Editor : Arif Oktafian
#pengedar #hukuman mati #narkoba #vonis