Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Tiga Pelaku Illegal Logging Dibekuk Polisi di Sungai Nibung Bengkalis

Abu Kasim • Jumat, 30 Januari 2026 | 15:20 WIB
Tim Opsnal Unit Tipidter Satreskrim Polres Bengkalis mengamankan 8 ton kayu mahang hasil ilegal loging di Desa Sungai Nibung, Kecamatan Siak Kecil, Bengkalis, Jumat (30/1/2026).
Tim Opsnal Unit Tipidter Satreskrim Polres Bengkalis mengamankan 8 ton kayu mahang hasil ilegal loging di Desa Sungai Nibung, Kecamatan Siak Kecil, Bengkalis, Jumat (30/1/2026).

BENGKALIS (RIAUPOS.CO) - Operasi senyap Satuan Reserse Kriminal Polres Bengkalis melalui Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter), berhasil mengamankan tiga terduga pelaku pembalakan liar di wilayah Desa Sungai Nibung, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis.

Ketiga terduga pelaku yang berhasil diamankan bersama barang bukti kayu mahang berinisial Kj, St dan Kr ditangkap Tim Opsnal Unit Tipiter Polres Bengkalis pada, Rabu (28/1/2026) malam sekitar pukul 22.00 WIB.

Polisi menyita satu unit kapal pompong, yang digunakan untuk mengangkut kayu bulat jenis mahang, yang telah dipotong sepanjang sekitar 220 centimeter (cm).

Selain itu, ditemukan pula tumpukan kayu sejenis yang dihanyutkan di sungai, dengan estimasi jumlah setara delapan truk colt diesel.

Kasat Polres Bengkalis, Iptu Yohn Mabel mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan berupa mobil truk yang keluar-masuk kawasan Sungai Nibung dengan muatan kayu.

“Ya, Tim Unit Tipidter langsung melakukan penyelidikan dan menemukan kayu Mahang yang sengaja diapungkan di tepi sungai. Saat pelaku hendak menarik kayu ke darat menggunakan pompong, petugas melakukan penindakan,” jelasnya, Jumat (30/1/2026).

Ia menyebutkan, dari pemeriksaan awal para terduga mengaku menjalankan aktivitas tersebut atas perintah Kr, warga Kecamatan Bunga Raya, Kabupaten Siak. Polisi juga menduga kegiatan ini didanai oleh seorang pemodal berinisial P.

Pihaknya masih mendalami kasus tersebut untuk mengungkap jaringan illegal logging yang terlibat.

Ia menyebutkan, penindakan ini merupakan bentuk komitmen Polres Bengkalis menindaklanjuti atensi pimpinan dalam memberantas kejahatan kehutanan di Provinsi Riau.

Saat ini, ketiga terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Siak Kecil Polres Bengkalis untuk proses hukum lebih lanjut. Karena timnya masih di lapangan untuk mengamankan barang bukti lain. (ksm)

Editor : M. Erizal
#ilegal logging #polres bengkalis #pelaku ilegal loging #kayu ilegal