BENGKALIS (RIAUPOS.CO) -- Polres Bengkalis melalui Polsek Rupat kembali menunjukkan komitmennya, dalam pemberantasan peredaran narkotika. Ini dibuktikan, dengan penangkapan dua pria pengedar narkotika jenis sabu dan pil ekstasi pada, Jumat (30/1/2026) sore.
Kapolres Bengkalis melalui Kasi Humas Aipda Juliandi Baserah menjelaskan, bahwa pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di wilayah Desa Pangkalan Nyirih, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis.
"Menindaklanjuti informasi itu, Tim Opsnal Reskrim Polsek Rupat melakukan penyelidikan. Sekira pukul 14.30 WIB, petugas mengamankan seorang laki-laki berinisial A di Jalan Gonyeh, Desa Pangkalan Pinang. Dari hasil penggeledahan, ditemukan satu paket kecil diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor lebih kurang 0,22 gram, dua unit telepon genggam, dua kaca pirek, serta satu unit sepeda motor," jelasnya.
Dari hasil interogasi, tersangka A mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seorang pria berinisial C. Berdasarkan pengakuan itu, petugas melakukan pengembangan dan berhasilnya mengamankan tersangka C di sebuah doorsmer di Jalan Pelajar, Desa Pangkalan Nyirih.
Ia menjelaskan, saat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka C, petugas menemukan tiga butir diduga pil ekstasi. Dua berwarna hijau dan satu berwarna merah, satu unit handphone, satu tas sandang, serta uang tunai sebesar Rp365.000 yang diduga hasil transaksi narkotika.
"Kedua tersangka mengakui perannya sebagai pihak yang memiliki, menyimpan, menguasai, serta memperjualbelikan narkotika. Dari hasil pemeriksaan urine, keduanya juga dinyatakan positif mengandung Metamphetamine," jelas Kasi Humas.
Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Rupat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf A Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kapolres Bengkalis melalui Kasi Humas mengimbau, masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian guna bersama-sama memerangi peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Bengkalis.
Editor : Rinaldi