Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Tiga Pengedar 30,19 Gram Sabu Dibekuk Tim Polsek Rupat

Abu Kasim • Minggu, 15 Februari 2026 | 17:30 WIB
Tersangka pengedar narkoba bersama barang bukti sabu seberat 30,19 Gram Sabu Diamankan Di Mapolsek Rupat, Bengkalis, Ahad (15/2/2026).
Tersangka pengedar narkoba bersama barang bukti sabu seberat 30,19 Gram Sabu Diamankan Di Mapolsek Rupat, Bengkalis, Ahad (15/2/2026).

RUPAT (RIAUPOS.CO) - Polsek Rupat berhasil mengungkap tindak pidana narkotika jenis sabu dengan berat kotor 30,19 gram di Desa Pangkalan Nyirih, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis, Ahad (15/2/2026) dini hari.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat, melalui layanan 110, yang menginformasikan adanya aktivitas mencurigakan berupa dugaan pesta narkoba di sebuah bengkel di Jalan Suari, Dusun II, Desa Pangkalan Nyirih.

"Tim Opsnal Polsek Rupat melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan, seorang pria berinisial EK (24) di lokasi. Dari hasil interogasi dan pengembangan, petugas kembali mengamankan dua tersangka lainnya yakni SJ (30) dan AF (35) di lokasi berbeda di Desa Pangkalan Nyirih," ujar Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kapolsek Rupat AKP Faisal, Ahad (15/2/2026).

Ia menyebutkan, dari tangan para tersangka, petugas menyita barang bukti berupa sabu dengan total berat kotor 30,19 gram, beberapa plastik klip bening, timbangan digital, alat hisap (pirex), tiga unit handphone, dua unit sepeda motor dan uang tunai total Rp1.150.000,-.

"Sedangkan hasil tes urin terhadap ketiga tersangka, menunjukkan positif mengandung methamphetamine," jelasnya.

Kapolsek Rupat menegaskan, bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan Polri dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Bengkalis.

“Kami berkomitmen penuh mendukung Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika). Tidak ada ruang bagi pelaku peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Bengkalis,” tegasnya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

"Saat ini ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Rupat untuk proses penyidikan lebih lanjut, termasuk pengembangan terhadap satu orang yang telah ditetapkan sebagai DPO," jelasnya.

Editor : M. Erizal
#polsek rupat #sabu bengkalis #layanan 110 #bengkalis