BENGKALIS (RIAUPOS.CO) - Aksi unjuk rasa ratusan buruh dua kubu Pimpinan Unit Kerja (PUK) Serikat Pekerja Transport Indonesia (SPTI) di lingkungan PT PAA Simpang Bangko, Desa Bumbung, Kecamatan Bathin Solapan kembali terjadi, Rabu (18/2). Kondisi itu membuat seluruh aktivitas operasional perusahaan terganggu.
Perselisihan antara dua kubu PUK SPTI tersebut dipicu persoalan internal yang belum menemukan titik temu. Kedua belah pihak sama-sama mengklaim memiliki legitimasi dalam pengelolaan kegiatan kerja di perusahaan tersebut.
Sejak pagi hari, massa dari masing-masing kubu berkumpul di area perusahaan dan melakukan aksi penyampaian aspirasi. Situasi sempat memanas akibat ketegangan antarpendukung.
Untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, aparat kepolisian dipimpin Kapolsek Mandau Kompol Primadona Caniago diterjunkan ke lokasi guna melakukan pengamanan.
Kapolsek Mandau Kompol Primadona Caniago yang melakukan penjagaan ketat di gerbang PT PAA mengimbau kedua kubu agar menahan diri dan menyelesaikan persoalan melalui jalur musyawarah demi menjaga situasi tetap kondusif di wilayah Bathin Solapan.
Setelah melakukan aksi seharian, akhirnya perselisihan antardua kubu tersebut resmi diselesaikan secara musyawarah, yang dituangkan dalam Surat Kesepakatan Bersama yang ditandatangani.
Kesepakatan tersebut diteken oleh Rajani Situmorang sebagai pihak pertama dan Membi Maurin Hisardo Naibaho sebagai pihak kedua. Juga disaksikan sejumlah saksi, perwakilan dari PT PAA dan pihak kepolisian di Desa Bumbung.
Rajani Situmorang menyampaikan, bahwa kesepakatan ini diharapkan menjadi jalan tengah agar aktivitas bongkar muat berjalan tertib dan adil.
”Kami ingin pekerjaan dilakukan secara transparan dan tidak ada pilih kasih. Pembagian 30 persen ini menjadi bentuk kesepahaman agar tidak terjadi lagi gesekan di lapangan,” jelasnya, Kamis (19/2).
Sementara itu, Membi Maurin Hisardo Naibaho juga menyebutkan, kesepakatan tersebut sebagai langkah untuk menjaga stabilitas kerja di PT PAA.
”Kami sepakat agar pekerjaan tetap berjalan kondusif. Prinsipnya, pembagian dilakukan berdasarkan tonase kerja dan sesuai kesepakatan bersama. Kami juga menghormati penyelesaian yang sudah disepakati dalam surat tersebut,” jelasnya.(yls)
Laporan ABU KASIM
Editor : Arif Oktafian