Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Menanti Kemarahan Rakyat? Belajar dari Panipahan

T
Penulis: Tim Redaksi❯
Muhammadun (Sekretaris Gerakan Nasional Anti Narkoba MUI Riau). (JPG)
Muhammadun (Sekretaris Gerakan Nasional Anti Narkoba MUI Riau). (JPG)

Advertisement

 

RIAUPOS.CO - Fenomena narkoba di Indonesia telah melampaui batas sebagai sekadar persoalan kriminal. Ia telah menjelma menjadi krisis multidimensi—merusak kesehatan publik, menghancurkan struktur sosial, dan yang paling berbahaya: menggerus kepercayaan terhadap hukum dan institusi penegak hukum.

Kasus yang melibatkan Teddy Minahasa menjadi simbol betapa dalamnya penetrasi jaringan narkoba ke dalam tubuh negara. Dalam perkara ini, barang bukti narkotika justru disalahgunakan oleh aparat yang memiliki kewenangan untuk menegakkan hukum. Data persida­ngan menunjukkan puluhan kilogram sabu yang seharusnya dimusnahkan justru dimanipulasi, menciptakan preseden buruk bagi integritas institusi.

Advertisement

Fenomena serupa juga terlihat pada kasus Didik Putra Kuncoro, yang memperlihatkan adanya aliran dana miliaran rupiah dari bandar narkoba kepada aparat. Ini bukan lagi penyimpangan individu semata, tetapi indikasi adanya celah sistemik yang memungkinkan praktik tersebut terjadi.

Di titik inilah, kepercayaan publik mengalami erosi. Ketika aparat yang seharusnya menjadi garda terdepan justru terlibat, masyarakat mengha­dapi dilema: kepada siapa keadilan harus disandarkan?

Advertisement

Jawaban atas kegelisahan itu mulai terlihat dalam peristiwa sosial seperti kemarahan warga di Panipahan, Rokan Hilir Riau. Reaksi kolektif terhadap bandar narkoba di wilayah tersebut bukan sekadar luapan emosi, melainkan akumulasi dari rasa frustrasi yang lama terpendam. Masyarakat seolah mengirim pesan: ketika hukum tidak lagi dirasakan hadir secara adil, maka legitimasi sosialnya ikut dipertanyakan.

Namun, kemarahan rakyat adalah pedang bermata dua. Di satu sisi, ia menjadi energi sosial untuk melawan kejahatan. Di sisi lain, tanpa kendali hukum, ia berpotensi melahirkan anarki. Oleh karena itu, peristiwa Penipahan penting dibaca bukan sebagai pembenaran tindakan massa, melainkan sebagai indikator kegagalan sistem yang harus segera diperbaiki.

Menariknya, resonansi persoalan ini juga muncul dalam budaya populer, seperti fenomena lagu Siti Mawarni. Lagu ini, secara implisit, merefleksikan kegelisahan sosial tentang degradasi moral dan realitas kehidupan yang keras. Dalam perspektif ilmiah populer, produk budaya semacam ini dapat dipahami sebagai “teks sosial” yang menyuarakan kritik terhadap kondisi masyarakat.

Dengan demikian, terdapat tiga lapisan penting yang saling berkaitan: penyimpangan aparat, reaksi masyarakat, dan refleksi budaya. Keti­ganya membentuk satu ekosistem krisis yang tidak bisa diselesaikan secara parsial.

Pertanyaannya kemudian: apakah kita harus menunggu kemarahan rakyat menjadi lebih luas sebelum melakukan pembenahan?

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Riau PosIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Advertisement

Artikel Terkait

Kabur ke Sumut, Terduga Dalang Pembakaran Jaring Nelayan Ditangkap

Kabur ke Sumut, Terduga Dalang Pembakaran Jaring Nelayan Ditangkap

Terduga dalang pembakaran jaring nelayan di Panipahan, Rohil, IS alias Mail ditangkap Resmob Polres Rohil setelah buron ke Sumut.

Sempat Kabur ke Sumut, Terduga  Dalang Pelaku Pembakaran Jaring Nelayan Panipahan Ditangkap

Sempat Kabur ke Sumut, Terduga  Dalang Pelaku Pembakaran Jaring Nelayan Panipahan Ditangkap

Diduga jadi dalang pembakaran jaring ikan di Panipahan, Is alias Mail diamankan polisi dari persembunyiannya di daerah Sumut

Narkotika Senilai Rp149 M Dimusnahkan

Narkotika Senilai Rp149 M Dimusnahkan

Polda Riau memusnahkan 100,55 kg narkotika senilai Rp149,73 miliar hasil pengungkapan empat kasus jaringan internasional dalam Operasi.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer