BENGKALIS (RIAUPOS.CO) – Masyarakat kembali diingatkan dengan modus penipuan yang dilakukan orang yang tak bertanggung jawab untuk mengambil keuntungan sepihak.
Kasus terbaru yang ditangani Satreskrim Polres Bengkalis, adalah seorang wanita yang berhasil memperdaya korbannya dan berhasil meraup uang ratusan juta rupiah.
Tersangka berinisial AI (43) diamankan Unit Pidum Satreskrim Polres Bengkalis pada, Senin (23/2/2026). Tersangka diduga melakukan penipuan dengan modus pinjaman bank dan penawaran pekerjaan honorer dan meraup keuntungan hingga ratusan juta rupiah.
“Ya, ada dua modus operandi dalam melakukan aksinya. Yakni modus pertama, tersangka mengajak korban mengajukan pinjaman di salah satu bank daerah dengan nilai Rp65 juta. Namun setelah dana cair, sebagian uang diambil oleh tersangka dengan janji akan membayar angsuran. Faktanya, kewajiban pembayaran tidak pernah dipenuhi,” ujar Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasatreskrim Iptu Yohn Mabel, Selasa (24/2/2026).
Ia menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada tanggal 15 Mei 2024 di wilayah Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Bengkalis Kota, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, tepatnya di salah satu kantor bank daerah.
Selain itu kata Yohn Mabel, tersangka juga menawarkan pekerjaan honorer di salah satu instansi pemerintah daerah dengan meminta sejumlah uang hingga Rp80 juta.
Korban dijanjikan anaknya dapat bekerja, bahkan diberikan dokumen berupa file PDF Surat Keputusan (SKEP) kerja dan SKEP gaji melalui pesan WhatsApp.
"Namun setelah dilakukan klarifikasi ke instansi terkait, diketahui bahwa pekerjaan tersebut tidak pernah ada," jelasnya.
Akibat perbuatan tersebut jelas Kasatreskrim, korban mengalami kerugian materiil yang cukup besar dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
"Saat ini, tersangka telah dilakukan penahanan di Ruang Unit I Pidum Satreskrim Polres Bengkalis guna proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga tengah melengkapi berkas perkara serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum selanjutnya," ujarnya.
Polres Bengkalis mengimbau, masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan maupun pinjaman yang menjanjikan kemudahan dengan imbalan sejumlah uang.
"Apabila masyarakat mengalami atau mengetahui adanya dugaan tindak pidana, dapat segera melaporkan ke kantor polisi terdekat atau melalui layanan Call Center 110," ujarnya.
Editor : M. Erizal