BENGKALIS (RIAUPOS.CO) – Untuk memperkuat komitmen dan integritas, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bengkalis mengukuhkan enam pegawai sebagai anggota Satuan Operasional Kepatuhan Internal (Satops Patnal) sekaligus menandatangani pakta integritas pencegahan handphone, pungutan liar, dan narkoba (halinar) di Halaman Lapas Bengkalis, Senin (9/3/2026).
Kegiatan dipimpin Kepala Lapas Kelas IIA Bengkalis, Priyo Tri Laksono yang menyebutkan, pengukuhan ini menjadi langkah strategis dalam memperketat pengawasan internal serta memastikan seluruh pelaksanaan tugas pemasyarakatan berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku.
Kalapas menegaskan, bahwa Satops Patnal memiliki peran penting sebagai garda terdepan dalam menjaga kedisiplinan dan integritas pegawai di lingkungan Lapas.
“Satops Patnal adalah garda terdepan dalam menjaga integritas dan kedisiplinan. Saya berharap tim ini dapat bekerja dengan penuh tanggung jawab demi memastikan setiap pelaksanaan tugas berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegas Priyo.
Selain pengukuhan tim pengawasan internal, seluruh jajaran pegawai juga menandatangani pakta integritas sebagai bentuk komitmen bersama untuk mencegah praktik Halinar di dalam lembaga pemasyarakatan.
Priyo menegaskan, bahwa komitmen bebas Halinar tidak boleh hanya menjadi seremoni. Dirinya mengingatkan seluruh pegawai agar tidak terlibat dalam praktik yang melanggar aturan, baik secara langsung maupun tidak langsung.
“Apabila di kemudian hari terdapat pegawai yang terbukti terlibat, membantu, atau membiarkan praktik Halinar, maka akan diberikan tindakan tegas sesuai ketentuan yang berlaku. Tidak ada toleransi bagi siapa pun yang mencoreng nama baik institusi, karena integritas adalah harga mati bagi seluruh insan pemasyarakatan,” tegasnya.
Ia mengajak,nkepada seluruh pegawai untuk saling mengingatkan dan menanamkan budaya kerja yang bersih, transparan, dan profesional.
Dengan terbentuknya Satops Patnal serta penandatanganan komitmen bersama tersebut, Kalapas Kelas IIA Bengkalis menegaskan, langkahnya dalam mewujudkan lingkungan pemasyarakatan yang aman, tertib, dan bebas dari praktik penyimpangan. (ksm)
Editor : M. Erizal