Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Layanan Imigrasi Bengkalis Tutup Selama Perayaan Nyepi dan Idulfitri, Ini Jadwalnya

Abu Kasim • Senin, 16 Maret 2026 | 14:20 WIB

Selama libur hari raya Nyepi dan Idulfitri Kantor Imigrasi Bengkalis akan libur dan akan buka kembali setelah Idulfitri.
Selama libur hari raya Nyepi dan Idulfitri Kantor Imigrasi Bengkalis akan libur dan akan buka kembali setelah Idulfitri.

BENGKALIS (RIAUPOS.CO) - Guna menyambut libur nasional dan cuti bersama, dalam rangka Hari Raya Nyepi dan Idulfitri 1447 Hijriah, Kantor Imigrasi Kelas TPI Bengkalis melakukan penyesuaian jadwal operasional layanan keimigrasian kepada masyarakat.

Kantor Imigrasi di seluruh Indonesia akan menutup sementara layanan administrasi mulai tanggal 18 Maret hingga 24 Maret 2026. Pelayanan kepada masyarakat akan kembali dibuka setelah masa libur berakhir.

Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas TPI Bengkalis, I Ketut Wedha Andi Natalona mengatakan, masyarakat agar segera menyelesaikan pengurusan dokumen keimigrasian sebelum masa libur dimulai, baik untuk pembuatan paspor maupun pengurusan izin tinggal.

“Pastikan urusan keimigrasian selesai sebelum 17 Maret 2026. Kami menyarankan masyarakat untuk segera menyelesaikan pengurusan dokumen keimigrasian. Ini penting demi kenyamanan bersama dan menghindari risiko overstay selama masa cuti Lebaran,” harapnya.

Ia menyebutkan, langkah tersebut penting untuk menghindari penumpukan pemohon setelah libur Lebaran sekaligus meminimalisir potensi risiko administratif bagi masyarakat.

Meski layanan administrasi di kantor imigrasi akan diliburkan sementara, Andi memastikan fungsi pengawasan serta pemeriksaan keimigrasian di gerbang internasional tetap berjalan normal.

"Ya, area kedatangan dan keberangkatan di pos imigrasi, termasuk di pelabuhan internasional, tetap beroperasi seperti biasa," ujarnya.

Ia mengingatkan, pemohon yang paspornya telah selesai diproses agar segera melakukan pengambilan, paling lambat sebelum 17 Maret 2026.

Sementara itu, bagi warga yang telah memiliki jadwal pengurusan paspor namun masih berada di kampung halaman setelah Lebaran, Kantor Imigrasi memberikan kemudahan berupa penjadwalan ulang melalui aplikasi M-Paspor.

"Dengan penyesuaian layanan ini, masyarakat kami harapkan dapat merencanakan pengurusan dokumen keimigrasian lebih awal sehingga proses pelayanan tetap berjalan lancar sebelum dan sesudah masa libur panjang," ujarnya. (ksm)

Editor : M. Erizal
#imigrasi bengkalis #jadwal layanan #Nyepi dan Lebaran #bengkalis