Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Kejari Tahan Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi di Kantor Satpol PP Bengkalis

Abu Kasim • Kamis, 2 April 2026 | 22:58 WIB
Dua tersangka dugaan korupsi di Kantor Satpol PP Bengkalis usai diserahkan tahap II oleh Polres Bengkalis langsung ditahan di Lapas Bengkalis, Kamis (2/4/2026). (Istimewa)
Dua tersangka dugaan korupsi di Kantor Satpol PP Bengkalis usai diserahkan tahap II oleh Polres Bengkalis langsung ditahan di Lapas Bengkalis, Kamis (2/4/2026). (Istimewa)

 

BENGKALIS (RIAUPOS.CO) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis telah melaksanakan tahap II dari Polres Bengkalis dalam perkara tindak pidana korupsi (tipikor).

Dua orang tersangka yang terlibat dalam perkara tindak pidana korupsi dengan melakukan perbuatan mengatur, mengelola dan menikmati uang yang bersumber dari kegiatan fiktif dari dokumen pelaksanaan anggaran DPA Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bengkalis tahun 2021 dan 2022 diserahkan pada Kamis (2/4/2026) sore.

Usai diterima, kedua tersangka berinisial IM dan NR. NR  selaku pelaksana tugas  Kasubag Penyusunan Program Kantor Satpol PP Bengkalis 2021 dan 2022 dan tersangka IM selaku bendahara pengeluaran pada Kantor Satpol PP Bengkalis 2021-2022 langsung ditahan dititipkan di Lapas Bengkalis.

Baca Juga: Polres Pelalawan Limpahkan Kasus Penggunaan Ijazah Palsu Oknum Anggota DPRD ke Kejaksaan

"Masing-masing didakwa atas tindak pidana korupsi melanggar ketentuan Pasal 603 UU No.1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU  No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 20 Huruf C UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP," ujar Kepala Seksi Intelejen Kejari Bengkalis Wahyu Ibrahim SH MH.

Ia menyebutkan, adapun duduk perkaranya yaitu sejak diangkatnya tersangka Hengki sebagai Plt Kepala Satpol PP Kabupaten Bengkalis pada bulan April tahun 2021 hingga desember 2022 terdakwa Hengki bersama-sama dengan tersangka IM membahas akan dilakukannya pemotongan 5 persen, hasil pencairan anggaran setiap bidang untuk kegiatan yang ada di Kantor Satpol PP  Bengkalis.

 Di mana pembahasan pemotongan tersebut dilakukan di ruangan tersangka Hengki, sesuai dengan arahan tersangka Hengki. 

Baca Juga: Gandeng PCR, Kemenkum Riau Matangkan Inovasi Aplikasi 'Si Bapak', Perluas Akses Keadilan

Selanjutnya, tersangka IM selaku Bbendahara pengeluaran melakukan pemotongan setiap pencairan dari masing-masing bidang, di mana uang pencairan akan langsung dipotong dan dipegang oleh tersangka IM bersama tersangka Hengki melakukan pemotongan dari pencairan dari setiap kegiatan dan diserahkan terdakwa Hengki.

Selanjutnya saksi Hengki memerintahkan saksi T Fauzi  untuk membuat bukti dukung berupa kwitansi, visum (blangko SPPD) dan surat perintah tugas untuk kegiatan perjalanan dinas fiktif di tahun 2021- 2022  dan untuk beberapa kegiatan.

Dijelaskannya, tersangka IM melakukan pemotongan uang pencairan dan disimpannya untuk keperluan tersangka Hengki. 

Baca Juga: Tiga Saksi Dicecar Soal Pergeseran Anggaran Perkara Korupsi Mantan Kadis PUPR Riau Arief Setiawan dan Tim Ahli Gubri Dani Nursalam

Adapun jumlah uang yang diserahkan kepada tersangka Hengki dari pemotongan hasil kegiatan tersebut dengan berjumlah Rp826.648.000.

Kemudian tersangka IM menyerahkan uang tersebut kepada tersangka Hengki melalui tunai dan transfer sejumlah Rp 733.094.200, sehingga terdapat  selisih sejumlah Rp93.553.800, yang dimana sisa uang pemotongan tersebut dipergunakan oleh tersangka untuk keperluannya pribadinya.

Ia mengatakan, selain belanja fiktif dalam kegiatan perjalanan dinas tersangka Hengki bersama-sama tersangka IM dan NR melakukan belanja fiktif dalam kegiatan penyediaan bahan logistik dan penyediaan jasa pemeliharaan, biaya pemeliharan, pajak dan perizinan kendaraan dinas operasional atau lapangan (belanja BBM) dengan nilai Rp91.602.600. 

Baca Juga: Tuntaskan Ranperda, DPRD Rohil Resmi Bentuk Tiga Pansus

Dimana tersangka IM dan NR  selaku PPTK pada Sekretariat Satpol PP Kabupaten Bengkalis  melakukan belanja fiktif tersebut, dengan sadar memalsukan kwitansi belanja pada kegiatan penyediaan bahan logistik dan penyediaan jasa pemeliharaan, biaya pemeliharan, pajak dan perizinan kendaraan dinas operasional atau lapangan (belanja BBM) dan dokumen pendukung lainnya sehingga pembayaran tersebut tidak sah dikarenakan dokumen-dokumen tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Akibat perbuatan tersangka IM bersama-sama tersangka Hengki dan tersangka NR  mengakibatkan kerugian Negara sebesar Rp1.429.780.200.

Setidak-tidaknya sejumlah tersebut berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Inspektorat Kabupaten atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi berupa Penyalahgunaan Kewenangan Dalam Pengelolaan Keuangan Pada Satpol PP Bengkalis 2021-2022, penyidik telah mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp317.138.400, yang disita dari puluhan saksi yang diduga menerima pembayaran tanpa melaksanakan pekerjaan sesuai dengan kegiatan yang telah ditetapkan.

Baca Juga: Kejati Riau Komit Perkuat Penanganan Perkara Korupsi

"Kejari Bengkalis berkomitmen untuk mendukung penuh upaya pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta memastikan bahwa setiap tersangka akan diproses dan dituntut sesuai dengan hukum yang berlaku, sebagai bentuk ketegasan Kejaksaan Negeri Bengkalis dalam mendukung upaya penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana korupsi," tegasnya.

Editor : M. Erizal
#tahap ii perkara korupsi #kejari bengkalis #satpol pp bengkalis