BENGKALIS (RIAUPOS.CO) -- Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis diminta untuk siaga selama 46 hari kedepan. Pasalnya, Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia sedangkan melakukan pemeriksaan terinci atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025.
Hal itu ditegaskan, Sekretaris Daerah dr Ersan Saputra TH, usai mengikuti entry meeting pemeriksaan terinci LKPD 2025 di Ruang Rapat Hang Jebat, Kantor Bupati Bengkalis, Kamis (2/4/2026).
Ersan menyebutkan, pemeriksaan terinci ini sebagai bagian penting dari upaya memperkuat tata kelola keuangan daerah, yang transparan dan akuntabel. Ia menilai, proses audit menjadi momentum bagi seluruh perangkat daerah untuk memperbaiki administrasi keuangan agar semakin tertib dan sesuai ketentuan.
Baca Juga: Sekda Rohul Berganti, H Yusmar Ditunjuk Jadi Plt, Bupati Sebut Bagian Penyegaran
"Pemeriksaan ini merupakan proses evaluasi agar pengelolaan keuangan daerah ke depan semakin baik dan akuntabel, serta memberi manfaat optimal bagi pemerintah dan masyarakat," jelasnya.
Ersan mengingatkan, seluruh OPD bersikap kooperatif selama pemeriksaan berlangsung. Setiap OPD diminta menyiapkan contact person yang mudah dihubungi guna mempercepat pemenuhan permintaan data maupun klarifikasi dari tim pemeriksa.
Ia juga menegaskan, selama 45 hari masa pemeriksaan lapangan, para kepala OPD diharapkan tetap berada di tempat dan tidak meninggalkan tugas tanpa alasan jelas agar koordinasi dengan auditor berjalan efektif.
Baca Juga: Pilkades Serentak 2027, Pemkab Bengkalis Matangkan Anggaran Pengamanan
Sementara itu, Ketua Tim BPK RI Perwakilan Riau, Yudhi Nopryan Dinata, juga menjelaskan, pemeriksaan terinci dijadwalkan berlangsung selama 45 hari. Pemeriksaan lapangan ditargetkan selesai pada 4 Mei 2026, sedangkan laporan hasil pemeriksaan akan disampaikan pada 15 Mei 2026.
Menurut Yudhi, audit ini bertujuan memberikan opini atas kewajaran LKPD Kabupaten Bengkalis 2025 dengan menilai kesesuaian terhadap Standar Akuntansi Pemerintahan, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta efektivitas sistem pengendalian intern.
Melalui proses ini, laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Bengkalis diharapkan tersaji wajar sesuai ketentuan sekaligus memperkuat tata kelola keuangan daerah yang akuntabel.
Editor : Rinaldi